Sudah Makan Korban, BEM ULM Pertanyakan Kebijakan Rektorat Soal Migrasi BPJS ke LMMC

0

REKTOR Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Ahmad Alim Bachri yang mengharuskan seluruh mahasiswa untuk migrasi kepesertaan BPJS Kesehatan ke Klinik LMMC, menuai protes.

PENERAPAN kebijakan iniberdasar Surat Edaran Nomor 2082/UN8/KS.01.00.2023 dan Nomor 1319/UN.8.1/KP.13.00/2023 mengharuskan migrasi kepesertaan BPJS ke Klinik Lambung Mangkurat Medical Center (LMMC) sudah dilakukan sebelum pembukaan kartu rencana studi (KRS) semester genap tahun akademik 2023/2024.

Sementara berdasar Pengumuman ULM Nomor 028/UN8/PD/2024 tentang Pelaksanaan Daftar Ulang Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dan Nomor 504/UN8/PD/2024 tentang Perpanjangan Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dari pengumunan, jadwal pembayaran UKT dan kewajiban lainnya berlangsung pada 15 Januari-5 Februari 2024, konsultasi dan pengisian KRS pada 5 Februari-14 Februari 2024 dan perkuliahan dimulai pada 19 Februari-14 Juni 2024.

BACA : Kebijakan Migrasi BPJS ke LMMC Jadi Syarat KRS bagi Mahasiswa ULM Picu Polemik

Kebijakan kampus ULM khusus migrasi kepesertaan BPJS ke LMMC dampak mengantongi status PTN Badan Layanan Umum (BLU) berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.05/ 2022 tanggal 10 Maret 2022, justru telah memakan korban.

Sejumlah mahasiswa baik S1 (sarjana) dan S2 (pascasarjana) di ULM mengaku kesulitan ketika dalam aplikasi tercantum belum terdaftar BPJS di fasilitas kesehatan (faskes) ULM sebagai syarat untuk mengisi KRS dan kuliah saat mengakses portal akademik mahasiswa ULM.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM, Muhammad Syamsu Rizal mengakui awalnya direncanakan ada pertemuan membahas soal kebijakan migrasi kepesertaaan BPJS ke LMMC oleh pihak Rektorat ULM.

BACA JUGA : Polemik Migrasi BPJS ke MMLC Direspons Rektorat ULM, UKT Mahasiswa Bisa Dicicil

“Sudah dijadwalkan pada Senin (5/2/2024) pagi, ternyata batal dilaksanakan oleh pihak Rektorat. Sebab, kebijakan migrasi kepesertaan BPJS ini memang mendapat protes dari para mahasiswa dan orangtua mahasiswa karena berkaitan dengan syarat untuk bisa mengisi KRS,” kata Syamsu Rizal kepada jejakrekam.com, Senin (5/2/2024).

Syamsu Rizal menyebut ada perubahan jawal, karena pihak Rektorat ULM tengah berada di luar daerah. Menurut jika, jika hanya bertemu dengan pihak LMMC justru tidak pas, karena masalah itu murni kebijakan Rektorat ULM.

BACA JUGA : Kini Berstatus PTN-BLU, ULM Bisa Bangun RS dan Naik Lagi ke Level PTN-BH

“Janji pihak Rektorat ULM segera menyusun jadwal baru secepatnya. Yang pasti, kami mendesak agar masalah ini bisa dibicarakan dalam forum audensi pihak Rektorat ULM, LMMC dengan BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM),” kata mahasiswa Fakultas Kehutanan Angkatan 2020 ini.

Dijelaskan Syamsul Rizal, ada beberapa poin yang ingin disampaikan BEM kepada pihak rektorat dan LMMC terkait kebijakan yang telah menuai polemik di kampus.

BACA JUGA : Resmi Sandang Status BLU, Dicari Figur Rektor ULM Ke depan Bervisi Entrepreneurship

“Yang pertama dan yang paling urgen adalah terkait hak mahasiswa untuk perkuliahan. Saat ini dibatasi oleh sistem untuk bisa mengambil KRS itu,” kata mantan Kepala Departemen Pergerakan BEM ULM ini.

Syamsu menyebut harapan seluruh mahasiswa di ULM adalah bisa mengakses KRS tanpa harus mengikuti kebijakan pemindahan BPJS ke LMMC.

“Poin kedua adalah urgensi pemindahan fasilitas kesehatan juga ingin kami pertanyakan ke pihak Rektorat ULM dan LMMC,” imbuh Syamsu.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.