Polri Jamin Netralitas Dalam Pemilu, Simak Ini Yang Jadi Pedoman

0

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen penuh, untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu bisa dilihat dari pengamanan seluruh rangkaian tahapan pemilu.

DALAM rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2024).

Trunoyudo membeberkan, banyak hal yang telah dilakukan Polri mulai dari memberikan pengawalan melekat (walkat) Paslon Capres dan Cawapres, menjaga situasi Kamtibmas, pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara hingga nanti saat pencoblosan di TPS. “Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tandasnya.

BACA: Ada 9 Poin Larangan Personel Polisi, Polda Kalsel Jamin Jaga Netralitas Pemilu 2024

Trunoyudo juga menjelaskan yang menjadi dasar netralitas Polri dalam pesta demokrasi, yakni:

  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan (2), Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1), bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  • PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
  • Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
  • Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022, tentang dalam rangka menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.
  • Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.
  • Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
  • Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.
  • STR No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Diterpa Isu Tak Sedap, Kapolres Tabalong Tegaskan Netralitas Polri Di Pemilu 2024

Jenderal bintang satu ini mengimbau kepada masyarakat Indonesia, untuk mendukung Polri agar Pemilu 2024 terselenggara aman dan damai.

Trunoyudo mengungkapkan, bahwa persatuan dan kesatuan harus selalu dijunjung tinggi terutama selama proses pemilihan hingga nanti pencoblosan yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Kita imbau masyarakat turut mensukseskan pemilu ini berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat harus menghindari segala isu hoax, SARA, politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan bangsa. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pintanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.