Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Partai Golkar Terbesar, Hanura Dan PSI Cuma 200 Ribu
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik peserta Pemilu 2024.
DATA yang diumumkan KPU Kalsel, Partai Golongan Karya melaporkan dana kampanye paling besar, yakni Rp 2,2 miliar lebih. Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melaporkan dana kampanye awal hanya Rp 200 ribu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina, menyatakan pihak hanya memfasilitasi administrasi LADK parpol maupun calon anggota DPD. Menurutnya, KPU tidak bisa mengomentari nominal dana kampanye parpol terlalu jauh.
BACA: Cukup Upload ke Sikadeka, Parpol Kontestan Pemilu 2024 Bisa Laporkan Anggaran Dana Kampanye
Daftar LADK partai politik, yakni:
- Partai Kebangkitan Bangsa: Rp 707.853.405
- Partai Gerakan Indonesia Raya: Rp 141.410.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp 76.390.000
- Partai Golongan Karya: Rp 2.216.460.650
- Partai NasDem: Rp 891.895.750
- Partai Buruh: Rp 36.864.000
- Partai Gelombang Rakyat: Rp 328.262.500
- Partai Keadilan Sejahtera: Rp 90.024.520
- Partai Kebangkitan Nusantara: Rp 1.950.000
- Partai Hati Nurani Rakyat: Rp 200.000
- Partai Garda Republik Indonesia: Rp 21.000.000
- Partai Amanat Nasional: Rp 842.415.620
- Partai Bulan Bintang: Rp 112.295.000
- Partai Demokrat: Rp 1.066.751.383
- Partai Solidaritas Indonesia: Rp 200.000
- Partai Perindo: Rp 29.394.750
- Partai Persatuan Pembangunan: Rp 409.536.500
- Partai Ummat: Rp 70.557.192
Selain LADK Parpol, KPU juga menerima LADK calon anggota DPD, yakni:
- Antung Fatmawati : Rp 98.290.413
- Gusti Farid Hasan Aman : Rp 37.001.741
- Habib Hamid Abdullah : Rp 472.075.000
- Habib Umar Al Idrus : Rp 171.500.000
- Habib Zakaria Bahasyim : Rp 181.025.000
- Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim : Rp 95.448.750
- Muhammad Hidayatollah : Rp 21.000.904
- Muhammad Yamin : Rp 236.083.117
- Nanik Hayati : Rp 210.100.000
“Status semua parpol dinyatakan lengkap dan sesuai LADK,” ujar Nida Guslaili Rahmadina, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA: Bawaslu Kalsel Sebut Hilangkan atau Rusak APK Peserta Pemilu 2024 Bisa Disanksi
Mantan Ketua KPU Hulu Sungai Selatan (HSS) itu menyebutkan, dana kampanye diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023. “Di sana, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan,” bebernya.
“Kemudian, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggung jawabkan,” sambungnya.
“Selain itu, ada tujuh formulir yang harus disampaikan saat menyerahkan LADK, yakni formulir LADK, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta formulir daftar persediaan barang dana kampanye,” ujarnya lagi.
Berikutnya, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebelum periode pembukuan LADK, formulir LADK caleg, dan formulir surat pernyataan tanggung jawab atas LADK.(jejakrekam)