Lewat Diseminasi, BPKH Kedepankan Pengelolaan Keuangan Haji yang Transparan dan Akuntabel

0

BADAN Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) gencar memberikan diseminasi sosialisasi kepada masyarakat dalam memberikan penjelasan dan pemahaman secara langsung terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pengelolaan keuangan haji, di Kalimantan Selatan sendiri, diseminasi sosialisasi ini digelar ditiga Kabupaten, yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

ANGGOTA Komite Audit BPKH, M Supian Hadianto mengatakan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Komisi VIII DPR RI dengan BPKH dan di Kalsel ini menjadi tempat ketiga pelaksanaan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1445 H.

“Sebelumnya kegiatan juga telah dilaksanakan di Kabupaten Banjar dan HSS,” ujarnya usai pelaksanaan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1445 H yang bertempat di gedung Aneka Guna Amuntai, Selasa (23/1/2024).

Ada sekitar 85 kegiatan diseminasi bebernya yang pelaksanaannya tersebar diseluruh Indonesia yang diantaranya terdapat tiga titik kegiatan di Kalsel.

Kegiatan ini ungkapnya bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Ongkos Naik Haji (ONH) yang sekarang disebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola keuangan haji, BPKH memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“BPKH berkomitmen untuk mengelola keuangan haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan agar pengelolaan keuangan haji dapat memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah haji,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya beber Supian ingin menyampaikan ke masyarakat, khususnya para calon jemaah haji terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh mereka.

“Biaya ini pun dapat dicicil beberapa kali melalui program cicilan bagi pendaftar atau calon jemaah haji,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan adanya program cicilan ini dapat membantu jemaah yang dananya belum cukup untuk melakukan pelunasan dan yang jelas akan mempermudah proses calon jemaah haji dalam pelunasan BPIH.

Pemerintah sendiri bersama DPR sudah memutuskan tahun 2024, besaran BPIH sebesar Rp93,4juta, dari 93,4 itu calon jemaah haji hanya membayar sebesar Rp 56.046.172, sedangkan sisanya ditanggung oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Dengan kata lain, calon jemaah haji hanya membayar 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen ditanggung dari nilai manfaat dari BPKH.

Untuk tahun 2024 ini sendiri, kouta haji Indonesia bertambah sebanyak 20 ribu jemaah, yang pada tahun 2023 lalu kouta haji Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah.

Hadir dalam sosialisasi ini, Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PPP, H Syaifulah Tamliha, Wakil Ketua DPRD HSU, Faturrahim dan Kepala Kantor Kemenag HSU H Matnor.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.