Banyak Masyarakat Kalsel Menghendaki Jabatan Paman Birin Tak Hanya 3,5 Tahun

0

SEBAGAIMANA diketahui, hak konstitusional kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 dibatasi oleh undang-undang, yakni hanya menjabat sampai akhir 2024.

KETENTUAN itu juga berlaku terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Tragisnya, Paman Birin yang dilantik pada Tahun 2021, maka hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun.

Namun, bagi sebagian warga di Kalsel, hal itu sangat disayangkan. Oleh karena itu, warga menyuarakan protes dan memberikan dukungan hak konstitusi Paman Birin dikembalikan.

BACA: Penuhi Hajatan Warga Martapura, Paman Birin Jadi Rebutan Foto Bersama

Contohnya perkumpulan ibu-ibu warga Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, yang menunjukan dukungan agar jabatan Paman Birin dikembalikan sesuai haknya.

“Kami warga Desa Sungai Alang, Kabupaten Banjar, mendukung jabatan Paman Birin Gubernur Kalsel dikembalikan sesuai haknya 5 tahun, jangan cuma 3,5 tahun beliau menjabat,” kata mereka.

Ditekankan Noor Hidayah, ia dan yang lain sangat menyayangkan jabatan Paman Birin hanya 3,5 tahun. Padahal menurutnya, Paman Birin sangat dekat dengan masyarakat. “Beliau juga sangat perhatian dengan kami warga di perkampungan,” ucapnya, Kamis (18/1/2024).

Hal yang sama juga disampaikan Jumbadi, warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar. Ia dan warga lainnya juga menghendaki jabatan Paman Birin selesai sampai lima tahun. “Selama ini Paman Birin memimpin sangat bagus. Pembangunan merata sampai ke kampung-kampung. Dan beliau sangat dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Turdes Ke-9 Paman Birin, Tempuh 1.200 KM Dan Bagikan Sembako 6.920 Paket

“Kami mendukung karena selama Paman Birin memimpin alhamdulilah jalan sampai ke pelosok-pelosok bahkan sampai lahan pertanian sangat maju,” timpal Jarkani, warga lainnya.

Sementara Samsudin, warga Awang Bankal Timur, juga menyatakan dukungan hak Paman Birin menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu lima tahun, bukan hanya 3,5 tahun yang dibatasi oleh undang-undang.

Paman Birin dan beberapa kepala daerah lainnya dibatasi undang-undang menjabat hanya 3,5 tahun, imbas dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Banyak kalangan mengharapkan meski pilkada dimajukan, namun pelantikan kepala daerah baru harusnya menyelesaikan periode kepala daerah definitif.
(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.