Haul Ke-19 Guru Sekumpul, Gubernur Kalsel Imbau Truk Sumbu Dua Keatas Tidak Melintas

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Prov Kalsel Roy Rizali Anwar, mengeluarkan surat edaran terkait agenda haul ke-19 Abah Guru Sekumpul.

SURAT edaran tersebut, dengan Nomor: 100.3 4/041.04/DISHUB /2024, Tanggal 12 Januari 2024, tentang imbauan pembatasan operasi angkutan barang sumbu dua keatas, dalam rangka kegiatan haul ke-19 Abah Guru Sekumpul, di Musholla Ar Raudah Martapura.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Muhammad Fitri Hernadi, membenarkan adanya surat imbauan itu. “Yakni sehubungan dengan rencana kegiatan haul Guru Sekumpul yang ke-19 yang berpotensi dilaksanakan pada hari Minggu, 14 Januari 2024,” ujarnya kepada jejakrekam.com, Jumat (12/1/2024).

BACA: 26.909 Relawan Disiagakan, Haul Abah Guru Sekumpul ke-19 Digelar Hanya Sekali Saja

Fitri menyebutkan, ada beberapa poin imbauan dalam surat edaran tersebut. “Tujuannya, demi kelancaran lalu lintas umum, serta terselenggaranya kegiatan haul dengan baik, maka kami mengimbau kepada masyarakat umum, khususnya perusahaan/penyedia jasa angkutan barang sumbu dua keatas, untuk melakukan persiapan dan antisipasi guna menghindari kemacetan lalu lintas,” ucapnya.

“Diantaranya, angkutan barang sumbu dua keatas untuk tidak melakukan operasi atau melintas di wilayah Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut, terhitung hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 pada pukul 00.01 WITA sampai dengan Selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 23.59 WITA, atau selama 4 hari,” sambungnya.

Selanjutnya, perusahaan/penyedia jasa angkutan barang sumbu dua keatas sebisa mungkin standby di sekitar wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan/atau wilayah Kabupaten Tapin.

BACA JUGA: Dukung Pelaksanaan Haul ke-19 Abah Guru Sekumpul, DKISP Siapkan 46 CCTV

Begitu pula dengan masyarakat umum jamaah haul, dimintakan agar mentaati arahan petugas dan/atau relawan yang bertugas di lapangan, yang mengarahkan rekayasa lalu lintas, agar tercipta kelancaran lalu lintas dan terselenggaranya kegiatan haul dengan baik.

Fitri yang juga Plt Kepala Biro Pemerintahan Sekdaprov Kalselini juga menjelaskan, sebelum surat edaran ini dikeluarkan pihaknya, terlebih dulu ada juga surat dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Selatan, Dirjen Perhubungan Darat, perihal imbauan larangan operasi/melintas angkutan barang sumbu dua keatas, yang ditujukan ke operator angkutan barang Kalimantan Selatan, tanggal 11 Januari 2024.

“Dasar adanya Surat tersebut menindaklanjuti surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Nomor: 500.11.3.1/36/Dishub/2024, Tanggal 9 Januari 2024,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.