Listrik Padam Konsumen Dirugikan, Fauzan Ramon: Harus Ada Pemberitahuan

0

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan DR H Fauzan Ramon, meminta PLN apabila ada pemadaman listrik massal harus ada pemberitahuan, Senin (8/1/2024), di Hotel G’Sign Banjarmasin.

PENGACARA kondang ini menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Direksi PLN nomor 0028.P/DIR/2023. “Dengan pemadaman listrik hingga memakan waktu lama, bisa mengakibatkan kerugian, khususnya bagi masyarakat dan industri. Sebab itu PLN harus ada pemberitahuan,” ujarnya.

Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang digelar PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng mendaulat Fauzan Ramon sebagai narasumber, yang paham betul dengan UU Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, sekaligus yang bersangkutan adalah Ketua YLK Intan Kalimantan.

“Mengingat konsumen itu ada yang nakal dan tidak. Kalau yang nakal kita tindak, tetapi kalau ada konsumen yang baik, maka akan kita lindungi,” ucapnya.

BACA: PLN UID Kalselteng Akan Gelar Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

Fauzan pun memberikan contoh, ada konsumen dengan pemakaian sesuai dengan batasan. “Ini kita lindungi. Tetapi ada juga konsumen yang melewati batasan, maka ini kena tanggung jawab perdata,” bebernya.

“Nah, dengan adanya sosialisasi hari ini tentang penertiban, tentu nantinya tidak ada lagi kegaduhan yang terjadi antara konsumen dengan pihak PLN. Begitu juga yang penting, pihak PLN jangan cari masalah, sebab hak dan kewajiban konsumen itu ada,” ucapnya.

“Sosialisasi sangat bermanfaat sekali bagi konsumen, tetapi sosialiasi ini jangan sampai hanya di sini saja dan jangan setengah-setengah. Serta juga harus dilibatkan media masa, sebab mereka sangat membantu untuk mensosialisasikan sampai ke akar rumput,” ujarnya lagi.

Terakhir Fauzan Ramon minta kepada pihak PLN agar bisa menertibkan aliran listrik yang ada di baliho-baliho, dan yang ada di jalan-jalan. Sebab kita tidak tahu, kalau ada kabel listrik yang membahayakan,” tuturnya.

Sementara itu Senior Manager Distribusi UID Kalselteng Sugeng Hidayat mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi P2TL ini karena ada aturan baru. “Intinya dalam rangka pemerikasaan, dan pemeliharaan rutin terhadap instalasi PLN, agar kWh dan instalasi dalam keadaan aman dan tertib,” ujarnya.

Pihaknya akan memberikan perlindungan kepada konsumen, agar instalasi sesuai standar dalam mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan sebagainya. “Tetapi yang terpenting kami akan berusaha tidak akan lagi merugikan konsumen, seperti adanya pemadaman,” katanya.

BACA JUGA: Banjarmasin Sering Kebakaran, Supian HK Ingatkan PLN

Disinggung dengan banyak terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik, Sugeng menjelaskan, alat ukur milik PLN ada 2 titik atau bagian penting. “Alat ukur sendiri dan alat pembatas,” ucapnya.

“Alat pembatas itu kita sering sebut dengan MCB (mini circuit breaker) atau saklarnya. Namanya alat pembatas itu, untuk membatasi sesuai kapasitas daya kontrak pelanggan,” terangnya.

“Misal, kapasitasnya 450 VA maka setara dengan dua amper, sehingga arus yang melebihi 2 amper itu dibatasi. Kalau itu tidak dibatasi, berarti berpotensi menjadi korsleting dan panas berlebih atau sebagainya,” bebernya.

Konsumen pun dituntut kewajiban untuk memastikan instalasinya itu dalam kondisi standar dan layak diberi tegangan. Deangan terus menerus memperhatikan status sertifikasi layak operasi.

“Sertifikasi layak operasi itu menandakan instalasinya standar, sudah bisa diberi tegangan. Kalau tanpa itu, berartikan ada langkah-langkah yang belum dipenuhi, sehingga itu menjadi potensi kebakaran. Juga kalau tadi pembatasnya berlebih , instalasi tidak standar, itu juga potensi kebakaran,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.