PLN UID Kalselteng Akan Gelar Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Fauzan Ramon Didaulat Sebagai Narasumber

0

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan menggelar sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

SOSIALISASI tersebut berdasar pada Peraturan Direksi PLN, nomor 0028.P/DIR/2023, dan akan dilaksanakan pada Senin (8/1/2024), di Hotel G’Sign Banjarmasin.

Asisten Manager Transaksi Energi Listrik PLN UID Kalselteng Teguh Saswito mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk tetap menjaga listrik aman, menjaga keselamatan dan tingkat mutu pelayanan PLN.

“Jika banyak pemakaian listrik secara ilegal akan sangat membahayakan, karena menggunakan peralatan yang tidak standar dan mengganggu sistem ketenagalistrikan,” ujarnya dengan awak media, Jumat (5/1/2024).

BACA: Sering Picu Kebakaran, Walikota Ibnu Sina Minta PLN Periksa Jaringan Listrik

Menurutnya, apabila pemakaian listrik tak terkendali atau ilegal sangat berbahaya, karena instalisasinya tidak standar dan berbahaya, serta dapat menimbulkan kebakaran. “Pemakaian listrik ilegal juga mengakibatkan ketenagalistrikan tak stabil, sehingga mengganggu masyarakat pengguna listrik,” ucapnya.

Ia menyebutkan, listrik merupakan milik bersama untuk hajat hidup orang banyak sehingga harus dijaga bersama.

Teguh juga menjelaskan, bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram, termasuk juga membantu dengan segala bentuknya, dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik. Pencurian energi listrik dapat juga dikenakan hukum pidana, sebagaimana diatur dalam KUHPidana.

Dia juga mengungkapkan, masih banyak sekali penolakan dari masyarakat tentang penertiban tenaga listrik oleh petugas, sebab itu sosialisasi nanti itu sangat penting dilakukan agar masyarakat paham.

“Petugas PLN pasti dilengkapi surat tugas ketika sedang bekerja, sehingga masyarakat bisa membedakan antara petugas dan oknum. Karena banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat, jika ditemukan pelanggaran tidak ada penyelesaian di lapangan atau titip uang kepada petugas,” katanya.

Dirinya juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat agar PLN bisa selalu menjaga mutu dan meningkatkan kehandalan listrik.

“Agar sosialisasi itu mendapat dukungan semua pihak, maka kami mendaulat Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan DR H Fauzan Ramon sebagai narasumber,” tuturnya.

BACA JUGA: Berkas YLPK Banjarmasin Diperiksa Dinas Perdagangan Kalsel

Sementara itu, Fauzan Ramon mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dirinya didaulat sebagai narasumber sosialisasi Peraturan Direksi PLN (Pesero).

Pengacara kondang ini mengatakan, adanya hubungan antara pelaku usaha dengan Yayasan Lembaga Konsumen, yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. “Kita wajib mengkritisi aturan di dalamnya, sehingga ini perlu disosialisasikan,” ujarnya.

“Konsumen itu ada yang baik, ada juga yang nakal. Listrik itu jalan tetapi tidak sesuai, maka dari itu harus diberi teguran dan bahkan didenda, dan ini kita sosialisasikan, agar tidak terjadi keributan di lapangan,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.