UU Nomor 1 Tahun 2022 Berlaku 1 Januari 2024, Tarif Retribusi Uji KIR Kendaraan Bermotor Ditiadakan

0

TARIF biaya untuk uji KIR untuk kendaraan bermotor kini ditiadakan. Hal ini menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

BELEID itu telah ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022 mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah hingga sinergi kebijakan fiskal nasional.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Untung Teguh mengatakan peraturan baru terdiri dari 190 pasal dan 12 bab yang diteken oleh Presiden Joko Widodo itu efektif berlaku sejak 1 Januari 2024.

“”Peniadaan tarif uji KIR ini karena didalam peraturan yang baru itu tertuang untuk tidak menjadikan objek pengujian sebagai sumber retribusi,” ucap Untung Teguh kepada awak media di Banjarmasin, Senin (8/1/2024).

BACA : Berlakukan Zero ODOL 2023, Terapkan Uji KIR, Dishub Gandeng Satlantas Polresta Banjarmasin

Menurut Untung, sebelum ditiadakannya tarif KIR, biaya sekali pengujian pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor bervariasi. Mulai Rp 70 ribu untuk angkutan pikap hingga paling mahal Rp 150 ribu bagi angkutan berat seperti truk tronton dan lainnya.

“Tarif dibebankan itu tergantung jumlah bobot pengujian yang dilakukan,” ujarnya.

Untung mengungkapkan peniadaan tarif retribusi untuk uji KIR kendaraan bermotor ini tidak ditentukan sampai kapan. “Sampai waktu yang tidak ditentukan atau mungkin nanti sampai ada perubahan dalam peraturan yang baru,” ucap Untung.

BACA JUGA : Jadi Momok Di Jalan Raya, Banjarmasin Segera Berlakukan Pelarangan Truk ODOL Awal 2023

Dengan peraturan baru yang meniadakan tarif retribusi uji KIR ini, Untung berharap antusiasme masyarakat bisa meningkat guna mengecek angkutan kendaraan.

“Target kami ke depan karena tarif retribusi dihapuskan. Harapannya, paling tidak bisa lebih banyak dari tahun kemarin angkutan kendaraan yang menjalani uji KIR ini,” tuturnya.

BACA JUGA : Zero ODOL Berlaku di Tahun 2023, Aptrindo Kalsel Sebut Biaya Angkut Barang Bakal Naik

Untung mengakui antusiasme masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor khususnya angkutan memang tidak terlalu tinggi guna mengikuti uji kendaraan bermotor di Balai UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Selatan, Basirih Banjarmasin. “Mungkin karena kendala cuaca dan masih tahun baru bisa saja belum banyak yang datang,” pungkas Untung.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.