Pelajari Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD NTB Sambangi ‘Rumah Banjar’

0

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menerima kunjungan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, (4/11/2023.

DITEMUI Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, pertemuan yang dilaksanakan di Gedung B DPRD Provinsi Kalsel ini berfokus membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rombongan gabungan Komisi III DPRD NTB dipimpin oleh TGH. Mahalli Fikri, dirinya mengatakan sengaja mendatangi wakil rakyat di ‘Rumah Banjar’ (DPRD Kalsel-red) karena menurutnya Kalsel ini salah satu yang sudah menyelesaikan Raperda tersebut di atas.

BACA : Hadiri Penyerahan DIPA, Ketua DPRD Kalsel Tekankan Percepatan Pembangunan Banua untuk Masyarakat

“Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya.

Karena itulah, ujar TGH. Mahalli Fikri, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Raperda ini, yaitu Kalsel.

Imam Suprastowo mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini, dirinya mengaku merasa sangat tersanjung menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan Raperda ini. “Sejauh ini, untuk Perda tersebut, Kalsel tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri,” pungkas Imam.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.