Pleno Bawaslu Kalsel Putuskan Nama Anggota Bawaslu Tapin Santoso Hanya Dicatut Partai Buruh

0

PROSES klarifikasi terhadap Santoso, anggota Bawaslu Kabupaten Tapin yang disebut terafiliasi dengan Partai Buruh, parpol kontestan Pemilu 2024 menemui titik akhir.

BERDASAR hasil klarifikasi dan rangkaian penyelidikan yang dilakoni Bawaslu Provinsi Kalsel mendapat fakta jika Santoso yang awalnya seorang guru atau pendidik itu, namanya hanya dicatut oleh Partai Buruh.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kalsel Thessa Aji Budiono mengungkapkan dari rangkaian proses klarifikasi yang dijalankan bahwa Santoso tak terbukti menjadi anggota Partai Buruh.

“Nama Santoso memang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI terdaftar sebagai anggota Partai Buruh di Kalsel. Namun, setelah klarifikasi kepada yang bersangkutan mengaku sudah tahu sejak lama namanya terdaftar saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tapin,” ucap Thessa Aji Budiono kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (3/10/2023).

BACA : Disebut Jadi Anggota Partai Buruh, Anggota Bawaslu Tapin Santoso Klaim Namanya Dicatut

Dalam proses pendaftaran bakal calon komisioner oleh Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provisi Kalsel Wilayah I juga telah mempertanyakan hal tersebut.

“Santoso kemudian membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol. Oleh Timsel, dilakukan dua hal. Pertama melakukan proses atau pengaduan ke KPU bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Buruh,” kata anggota Bawaslu Provinsi Kalsel ini.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Telusuri Dugaan Anggota Bawaslu Tapin Terafiliasi Parpol Kontestan Pemilu 2024

Thessa Aji Budiono menjelaskan langkah kedua adalah mengisi formulir dan membuat surat pernyataan di atas materai. Kemudian, surat keterangan dari parpol yang bersangkutan jika Santoso bukan bagian dari Partai Buruh.

“Dari dua hal itu, kemudian kelengkapan berkas Santoso saat mendaftarkan diri dinyatakan lengkap oleh Timsel Wilayah I saat mendaftar di Bawaslu Kabupaten Tapin,” kata Thessa.

BACA JUGA : Sebelum Diajukan ke DKPP, Bawaslu Kalsel Harus Berani Pecat Komisioner yang Terbukti Bermasalah

Dari dua dokumen itu, Thessa mengatakan Bawaslu Kalsel telah melakukan proses konfirmasi ke Timsel Wilayah I dan Partai Buruh. “Dari Partai Buruh menyatakan memang benar telah mengeluarkan surat keterangan bahwa Santoso bukan bagian dari anggota parpol,” kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin ini.

Dari hasil proses klarifikasi dan penyelidikan itu, Thessa menegaskan berdasar hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi Kalsel memutuskan jika Santoso hanya dicatut namanya sebagai anggota Partai Buruh.

“Kesimpulannya yang bersangkutan juga tidak mengetahui namanya dicatut oleh Partai Buruh. Begitu pula dari pihak Partai Buruh tidak mengetahui mengapa namanya bisa masuk dalam aplikasi Silon,” kata Thessa.

BACA JUGA : Soal Dugaan Anggota Bawaslu Terafiliasi Parpol, Akademisi FH ULM Sebut Jika Terbukti Harus Di-PAW

Dia menegaskan hasil dari proses klarifikasi dan penyelidikan yang diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kalsel telah disampaikan ke Bawaslu RI.

“Sebab, Bawaslu RI telah melimpahkan sepenuhnya kasus ini ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kalsel. Jadi, kami tegaskan hanya pencatutan nama saja,” pungkas Thessa.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.