Disebut jadi Anggota Partai Buruh, Anggota Bawaslu Tapin Santoso Klaim Namanya Dicatut

0

NAMA Anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, Santoso disebut-sebut masih terafiliasi dengan parpol kontestan Pemilu 2024 yakni Partai Buruh.

HAL ini setelah, nama Santoso dalam laman ppid.kpu.go.id serta sipol.kpu.go.id yang sebelumnya beralamat di Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar sebelum mengantongi KTP Binuang, Kabupaten Tapin tercatat sebagai anggota Partai Buruh bernomor 6303050000079.

Saat mendaftarkan diri dalam rekrutmen anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2028 dalam seleksi wilayah Kalsel I meliputi Bawaslu Kabupaten Batola, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin, pernah membuat surat pernyataan tidak terafiliasi sebagai anggota parpol di atas materai Rp 10 ribu tertanggal 28 Mei 2023 di Rantau.

BACA : Bawaslu Kalsel Telusuri Dugaan Anggota Bawaslu Tapin Terafiliasi Parpol Kontestan Pemilu 2024

“Saya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai mana pun. Saya tidak pernah ikut parpol, nama saya dicatut mereka,” kata Santoso saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Selasa (19/9/2023).

Sebagai dasar pernyataannya, Santoso menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat keputusan (SK) sebagai pengurus maupun anggota parpol, khususnya Partai Buruh. “Semua itu karena nama saya dicatut,” kata pria yang sebelumnya menjadi ustadz atau guru lembaga pendidikan di Cindai Alus, Martapura.

BACA JUGA : Sebelum Diajukan ke DKPP, Bawaslu Kalsel Harus Berani Pecat Komisioner yang Terbukti Bermasalah

Santoso menyebut jika namanya terdata sebagai anggota parpol, khususnya Partai Buruh yang merupakan parpol baru diduga hanya untuk memenuhi kelengkapan berkas syarat oleh KPU menjadi peserta Pemilu 2024. “Itu sudah menjadi kebiasaan mereka,” katanya.

Santoso menceritakan pengalaman pribadi karena ada sempat terbelit utang, ada orang yang tidak bertanggungjawab mengambil nomor induk kependudukan (NIK).

“Entah dari mana dia dapat, bisa juga dari tempat saya berutang. Sebab, saya pernah meninggal fotokopi KTP saya,” imbuh Santoso.

BACA JUGA : Diduga Anggota Bawaslu Tapin Terikat Parpol Kontestan Pemilu, Ketua Bawaslu Kalsel Janji Konsultasi Ke Bawaslu RI

Dia menegaskan dirinya juga tidak mendaftar ke Partai Buruh sebagai anggota, terlebih lagi pengurus partai. Bahkan, dirinya juga tidak pernah dihubungi sebagai anggota parpol.

Bantahan juga dikuatkan dengan Surat Keterangan Nomor 003/SUKET/PB-KS/VI/2023, tanggal 5 Juni 2023, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Kalsel Yoeyoen Indharto dan Sekretarisnya, H Sadin Sasau menerangkan bahwa Santoso, yang beralamat di Jalan Jawa RT/RW 001/001, Kelurahan Binuang Kabupaten Tapin ini tidak benar sebagai anggotanya.

BACA JUGA : Soal Dugaan Anggota Bawaslu Terafiliasi Parpol, Akademisi FH ULM Sebut Jika Terbukti Harus Di-PAW

Bagaimana dengan proses klarifikasi dan verifikasi di Timsel Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kalsel Wilayah I? Sayangnya, Ketua Timsel Wilayah I, Varinia Pura Damaiyanti dikontak jejakrekam.com via pesan singkat WA maupun ditelepon selularnya tidak ada sahutan.

Hal ini terkait proses verifikasi dalam rekrutmen hingga meloloskan nama Santoso masuk dalam 20 besar, 6 besar hingga akhirnya terpilih dan dilantik massal sebanyak 1.912 orang oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Sabtu (19/8/2023) lalu di Jakarta.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.