Dukungan Kemanusiaan Terhadap Palestina, MUI Banjarmasin Serukan Taati Fatwa

0

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Dalam fatwa itu MUI merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel, sebagai bentuk dukungan kemanusiaan.

MENANGGAPI fatwa yang telah dikeluarkan MUI pusat, MUI Kota Banjarmasin juga mengimbau seluruh masyarakat, untuk mentaati fatwa boikot produk yang berafiliasi dengan Israel, sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina. “Fatwa itu turunanya ke daerah dan kita sambut baik,” ucap Ketua MUI Kota Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al Kaff.

Dikatakannya bahwa fatwa merupakan pendapat para ulama, yang semestinya harus diikuti oleh seluruh umat Islam. Fatwa juga merupakan rujukan penting yang dikeluarkan oleh para ulama menyangkut kemaslahatan umat.

BACA: Lelang Lukisan dan Baca Puisi, Malam Sastra Solidaritas Palestina Bangkitkan Seniman Peduli

Walaupun secara hirarki hukum negara kedudukannya sangat rendah. Akan tetapi nasehat dan pendapat ulama menjadi sangat penting, sebagai solusi terhadap suatu permasalahan.

“Sangat membantu kaum muslimin di Palestina dan juga sebagai ungkapan dukungan terhadap mereka,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Habib Ali Khaidir Al Kaff menyatakan, wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengikutinya, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. “Sebagai ungkapan dukungan kita. Mungkin kita tidak bisa membantu dengan harta atau tenaga,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Fery Hidayat
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.