Hadirkan 2 Narasumber, Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan menghelat Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, di Grand Qin Hotel Q-Mall Banjarbaru, belum lama tadi.

DALAM rakor tersebut turut dilaksanakan talkshow dengan menghadirkan secara langsung dua narasumber dari Pakar Hukum ULM Prof Hadin Muhjad dan Pakar Hukum UI Wirdyaningsih.

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Wirdyaningsih memaparkan, Bawaslu perlu menyiapkan susunan rencana yang matang karena sangat bergantung pada kompleksitas dan jenis sengketa.

BACA : Belum Berlaga di Pemilu 2024, Anang Rosadi Terdepak dari DCT DPR Partai NasDem Jadi Petaka Demokrasi

“Kemudian, keluasan pengetahuan mediator/ajudikator mengenai sengketa. Serta perencanaan waktu yang tersedia,” paparnya.

Widya membeberkan sejumlah cara penyelesaian sengketa yang efektif. Pertama, upayakan kehadiran para pihak dalam  proses penyelesaian sengketa.

Menurut Widya, kesepakatan mediasi dan keputusan penyelesaian sengketa sebaiknya berdasarkan win-win solution serta peraturan.Sehingga pengawas pemilu harus bersikap imparsial, independent, dan profesional.

BACA JUGA : Tersingkir dari DCT DPR Partai NasDem, Anang Rosadi : Jargon Perubahan Harus Dibuktikan!

“Pengawas Pemilu harus meningkatkan keahliannya sebagai pihak yang dapat menyelesaikan sengketa dan memiliki kemampuan sebagai mediator dan ajudikator,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof Hadin Muhjad berpendapat, sengketa tak menutup kemungkinan akan terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Penyusunan DCT bisa saja tanpa berkoordinasi dengan calon yang bersangkutan. Sehingga, calon tersebut beranggapan komposisi DCT tersebut tidak sesuai dengan hasil pleno internal parpol. Karena kalau di internal sudah clear, biasanya jarang ada sengketa pasca-DCT,” ucapnya.

BACA LAGI : Video Viral! Berkaos Kuning, Kepala Disdikbud Kalsel Diduga Ajak Siswa dan Guru Pilih Golkar

Prof Hadin memaparkan Penyelesaian sengketa merupakan  suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya.

“Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu litigasi (pengadilan) PTUN dan non litigasi (luar pengadilan) atau Mediasi dan Ajudikasi,” sebutnya.

Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi, ujar Prof Hadin merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil.

“Jadi alangkah lebih baiknya jika sengketa diselesaikan di internal saja sebelum diajukan ke KPU,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.