Kafe Avatar Jual Miras, Walikota Banjarbaru Pastikan Bawa Kasus ini Sampai Pengadilan

0

KEDAPATAN melanggar perda penjualan minuman beralkohol, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menilai soal Kafe Avatar yang masih ditemukan melanggar perda, sudah sering dipantau. Hal itu diungkapkannya usai peringatan HUT RSD Idaman ke-7 tahun, Sabtu (28/10/2023).

YANG jelas proses penindakan ini sampai ke pengadilan, jadi sudah kita perintahkan Kasatpol untuk mengawal itu sampai ke pengadilan,” ujar orang nomor satu di Banjarbaru.

Aditya menyebutkan, perizinan rumah minum/kafe berbasis risiko sekarang melalui sistem Online Single Submission (OSS).

BACA : Ada Dalam Buku Menu, Kafe Avatar Jual Miras, Disporabudpar Banjarbaru Berikan Surat Peringatan

Namun, untuk peredaran miras di Kota Banjarbaru sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol dilarang untuk dijual. Sehingga jelas ada Perda yang mengaturnya, dan diluar dari OSS.

“Buktinya tidak cuma Avatar, selama ini ada karaoke, kafe dan lain-lain yang kita datangi, dan apabila kedapatan pasti kita SP, kita tindak dan kita pastikan sampai ke pengadilan,” ringkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Disporabudpar Kota Banjarbaru melaksanakan sidak kesejumlah kafe di Jalan Trikora Banjarbaru. Salah satunya Kafe Avatar yang kembali kedapatan menjual minuman beralkohol, Jumat (27/10/2023) malam.

BACA JUGA : Sidak Ruko Di Panglima Batur, Walikota Banjarbaru Temukan Ratusan Botol Miras

Sebelumnya kafe Avatar yang tepat berada diseberang RSD Idaman Banjarbaru tersebut sudah sempat dilakukan inspeksi mendadak oleh Satpol PP Banjarbaru dan menyita ratusan botol miras pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Namun pada saat sidak yang dilakukan oleh Disporabudpar Banjarbaru yang hanya melakukan sidak terkait izin operasional, hasilnya, didapati cafe tersebut tidak memiliki izin operasional penjualan miras, dan hanya memegang izin bentuk cafe yang diperolah dari OSS. Juga, kembali ditemukan menjual minuman beralkohol dengan berbagai merek.

“Dari hasil temuan Satpol PP kita tindaklanjuti, dan didapati kafe tersebut melanggar aturan,” kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru Suhasmin Alfisyah.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.