Alat Ukur SPBU Dalam Pengawasan DKUMP2 Tanbu

0

DINAS Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pengawasan terhadap alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapan lainnya (UTTP), terutama pompa ukur BBM di SPBU.

HAL ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pada Pasal 3 ayat b, yang menekankan perlindungan konsumen dari dampak negatif pemakaian barang dan jasa.

Kepala DKUMP2 Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir mengatakan, pengawasan UTTP di SPBU bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen terhadap kebenaran hasil pengukuran dan transaksi perdagangan.

BACA JUGA: Bupati Tanbu Serahkan Sertifikat Remisi ke WBP Lapas Batulicin

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan penakaran dengan Nozel yang digunakan,” kata Hamaluddin pada Kamis (5/10/2023) di Batulicin.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kondisi tera dan UTTP masih aman dan wajar. Sebab itu, konsumen atau pengguna BBM tidak perlu khawatir.

Hamaluddin mengucapkan terima kasih kepada pemilik SPBU yang telah membantu pemerintah daerah mengantisipasi masalah terkait distribusi BBM. Hasil pengawasan akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.

BACA JUGA: Bupati Tanbu Pimpin Upacara Hari OTDA ke-XXVII dan Hardiknas Tahun 2023

“Pengawasan sudah dilaksanakan di lima SPBU di empat Kecamatan di Tanbu,” tambahnya.

Pada hari Rabu (4/10/2023), pengawasan digelar di SPBU wilayah Kecamatan Kusan Hilir dan dua SPBU di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Kemudian, berlanjut pada Kamis (5/10/2023) di SPBU wilayah Kecamatan Batulicin dan Kecamatan Sungai Loban. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.