Ganti Kerugian Korban, Aset Bandar Arisan Bodong Dilelang

0

KEJAKSAAN Negeri Banjarmasin, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, melelang harta milik Rizki Amelia alias Ame, bandar arisan bodong yang menggemparkan warga Banjarmasin beberapa waktu lalu.

ASET yang dilelang berupa tanah beserta rumah, di Jalan Pramuka, Pembina 4, Komplek Grand Nuriz, No 3, RT 16, RW 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasm Timur dengan harga limit Rp 351.511.000 dan uangnya dirampas untuk negara. Hasil lelang diserahkan kepada para korban.

Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila, melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra mengatakan, proses lelang ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Lelang dilaksanakan dengan cara open bidding, artinya penawaran dilakukan secara terbuka yang dilaksanakan pada hari Rabu 18 Oktober 2023, di Kantor KPKNL Banjarmasin. Untuk uang jaminan dalam mengikuti lelang sebebsar Rp 87.877.750,” katanya, Jumat (6/10/2023).

BACA: Drama Arisan Online Bodong Belum Usai, Rizky Amelia Kembali Diadili Di PN Banjarmasin

Ame ditahan di Polresta Banjarmasin pada 21 Februari 2022, ketika itu bandar arisan bodong ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam persidangan dia dinyatakan bersalah dan telah melakukan penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHPidana.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Ame, yang dibacakan pada 1 Agustus 2022 lalu.

Ame juga dihukum harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada 6 korbannya, dengan totoal biaya ganti rugi sebesar Rp 634.500.000.

Dalam perkara kedua, Ame juga dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim, yang dibacakan pada 2 Februari 2023. Untuk sidang ketiga, prosesnya hingga sekarang masih berjalan di PN Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.