Mendagri dan DPR RI Sepakat Pilkada Serentak Dimajukan pada Rabu 20 September 2024

0

JADWAL pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang awalnya ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024 dimajukan menjadi Rabu, 20 September 2024.

KESEPAKATAN ini dituangkan berdasar hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dipimpin Ketua Rapat H Ahmad Doli Kurfia Tandjung di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Hasil dari kesimpulan rapat ini juga diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda serta Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP)RI Heddy Lugito, usai mendengarkan pandangan dari Mendagri serta masukan dari Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD.

Kesepakatan lainnya untuk mengubah dasar hukum pada Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) akan diterbitkan segera Perppu Pilkada baru.

BACA : Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, DPRD Audiensi dengan Bawaslu Kalsel

Dikutip dari laman dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mendukung penyelenggara pilkada serentak dimajukan ke bulan September 2024 dari semula November 2024.

Hal ini berkelindan dengan pertimbangan terjadi penyeragaman dokumen perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Jadi, pelantikan maupun pemilihan pencoblosan diatur sedemikian rupa agar tidak terlalu berjarak,” kata Syamsurizal dari Fraksi PPP.

BACA JUGA : Ada 6 Bupati-Wabup di Kalsel Berakhir 2023, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Dalam paparannya,  Mendagri Tito Karnavian menyebut saat ini terdapat 100 daerah dan 4 daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi penjabat kepala daerah sejak 2022.

Kemudian, ada 170 daerah diisi penjabat kepala daerah pada 2023 serta terdapat 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

“Potensi kekosongan kepala daerah akan terjadi pada 1 Januari 2025, maka terdapat 545 daerah yang tak memiliki kepala daerah definitif hasil pilkada,” kata Mendagri Tito Karnavian.

BACA JUGA : Anggaran KPU-Bawaslu Naik 3 Kali Lipat, Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Gede

Atas dasar itu, mantan Kapolri ini mengatakan sejatinya paling lambat 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 sudah segera dilantik. Kontestan pilkada serentak 2024 itu untuk diusung parpol atau koalisi parpol berdasarkan hasil perolehan kursi dan suara sah Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa mengakui adanya kesepakatan soal pemajuan jadwal pilkada serentak 2024 yang semula pada 27 November 2024 menjadi 20 September 2024. “Ya benar, tapi kami masih menunggu (regulasinya),” kata Andi Tenri Sompa, singkat.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.