Dideadline 15 Oktober, Kadin Kalsel Surati DPC Peradi Banjarmasin Segera Kosongkan Kantor di Kayutangi

0

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan meminta agar DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin segera mengosongkan kantornya yang berada di Gedung Kadin Kalsel lantai 2, Jalan Brigjen Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin Utara.

PERMINTAAN pengosongan ruangan itu dilayangkan Kadin Kalsel ke DPC Peradi melalui surat bernomor 129/1X/DP/KADIN/KS/2023. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Kadin Kalsel, Shinta Laksmi Dewi, tertanggal 7 September 2023.

“Pengosongan dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Oktober 2023 (tanggal 15 Oktober 2023). Di mana ruangan tersebut akan kami fungsikan untuk keperluan organisasi,” begitu bunyi surat Kadin Kalsel dikutip jejakrekam.com, Rabu(13/9/2023).

Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, Komunikasi dan Perekonomian Kadin Kalsel, Edy Sudarmadi mengatakan, kantor Kadin akan digunakan untuk beberapa kegiatan.

“Kebetulan sekarang diperlukan, sesuai dengan rapat pleno kita. Ketika selesai pelantikan, rapat pleno pertama dilaksanakan, di sana sudah tertuang di agenda rapat dan keputusan seluruh pengurus itu untuk kegiatan atau pemanfaatan kantor tersebut,” ucap Edy Sudarmadi.

BACA : Segera Susun Kepengurusan Kadin Kalsel, Shinta Laksmi Dewi Target Pemulihan Ekonomi Banua

“Sudah diputuskan pada saat itu dan sudah berjalan sejak Maret 2023 lalu, kemudian sudah disampaikan secara lisan dan kekeluagaan, tidak dalam bentuk surat, karena belum ada sikap akhirnya, akhirnya kami munculkan dalam bentuk surat resmi,”  beber Edy lagi.

Terpisah, Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto mengaku baru mengetahui adanya surat dari Kadin Kalsel. Dirinyha tidak mempermasalahkan soal pengosongan kantor Peradi Banjarmasin, karena memang dipinjami dan berterima kasih kepada ketua Kadin Kalsel yang lama.

“Karena sekarang mau dipakai, kita minta waktu, di situ dalam klausul pinjam pakai disebutkan juga minimal enam bulan sebelum Kadin Kalsel memakai, kami a harus diberi tahu agar bisa bersiap,” kata advokat senior ini.

BACA JUGA : Shinta Laksmi Dewi Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Kalsel Periode 2022-2027

Menurut dia, jika pembicaraan soal pengosongan kantor secara lisan dirinya telah lupa. Berbeda dengan surat resmi yang dilayangkan oleh Kadin Kalsel. “Saya juga pengurus Kadin Kalsel pada saat itu dan sekarang saya masih pengurus, jadi kami tidak mempermasalahkan itu,” ucap Edy.

Menurut dia, Peradi merupakan aset negara sebagai bagian dari penegak hukum, sehingga ke depan harus punya kantor sendiri yang representatif.

“Kami di sana bukan liar atau malah diusir-usir. Intinya, kami harus menjaga etika masing-masing organisasi intinya. Masa ada orang, orang ada masanya, mudah-mudahan Peradi ke depan punya kantor baru,” pungkas Edy.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.