Dorong Masyarakat Banua Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Kalsel Lakukan Relaksasi Pajak

0

DALAM rangka meningkatkan, kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kalimantan Selatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak (WP) yang berlangsung selama tiga bulan, terhitung Juli, Agustus, dan September 2023.

MENURUT Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel Subhan Noor Yaumil dengan jejakrekam.com, Rabu (21/6/2023), relaksasi pajak ini, Pemerintah Provinsi Kalsel memberikan keringanan kepada seluruh warga Kalimantan Selatan dalam rangka membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan.

“Jadi mulai 1 Juli 2023 sampai dengan September 2023, kepada seluruh warga Provinsi Kalimantan Selatan gunakanlah kesempatan ini, dan dalam rangka taat membayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan,” ucap Subhan.

BACA: Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun, STNK Dinyatakan Bodong Bakal Diberlakukan

Mantan Pejabat Pemkot Banjarmasin ini menambahkan, pemberian relaksasi pajak itu juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran membayar PKB di Provinsi Kalsel. “Bagi mereka membayar PKB pada 1 Juli 2023 sebelum berakhir masa pajaknya 1 bulan itu, dikenakan potongan 2 persen, dan bila 60 hari potongan 4 persen, kemudian yang balik nama atau mutasi dibebaskan atau gratis, ” ujarnya.

Pemberian relaksasi ini juga adalah dalam upaya perbaikan data kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan. “Agar pemilik kendaraan bermotor itu by name by address, datanya di tempat kami agar akurat,” bebernya.

Subhan menjelaskan pula, yang mati pajaknya selama 11 tahun keatas, bayar cuma 10 tahun, sedangkan mati 20 tahun bayar pajaknya 10 tahun plus 1 tahun berjalan. Berikutnya yang mati pajaknya 5-10 tahun bayar cuma 5 tahun plus 1 tahun berjalan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/06/21/dorong-masyarakat-banua-taat-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-pemprov-kalsel-lakukan-relaksasi-pajak/
Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.