Inspektorat Tanbu Gelar Bimtek Penilaian Maturitas SPIP dan Aplikasi E-SPIP

0

28 ORGANISASI Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Kertas Kerja Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aplikasi SPIP Terintegrasi, Rabu (7/6/2023).

BIMTEK digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di kantornya, Jalan Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.

Inspektur Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menuturkan, kegiatan ini merupakan komitmen serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu).

BACA JUGA: Sekolah Lansia dan Pendampingan Perawatan Jangka Panjang (PJP) Lansia di Tanbu

“Yakni meningkatkan Level Maturitas SPIP Terintegrasi Pemda dari Level 2 menjadi Level 3,” ucap Inspektur Yulian.

Menurut Yulian, bimtek ini kegiatan lanjutan yang pernah diselenggarakan bersama BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),  4 Oktober 2022 lalu di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Kecamatan Simpang Empat.

“Tujuan penyelenggaraan SPIP dalam sebuah organisasi adalah pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, keamanan aset dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Penilaian Maturitas SPIP itu dinilai beberapa unsur.

BACA JUGA: Pemkab Tanbu Gelar Rakor Tiga Pilar Pengamanan Pemilu 2024

“Yaitu unsur-unsur SPIP, Manajemen Risiko Indeks, Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.

Sementara, jelasnya, Manajemen Risiko Indeks (MRI) adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko.

“Sedangkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi,” tandasnya.

BACA JUGA: Bupati Paparkan LPj APBD TA 2022 di Rapat Paripurna DPRD Tanbu

Kemudian, sambungnya, pengelolaan risiko dan korupsi yang efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel.

“Integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada sejumlah mekanisme penilaian SPIP Terintegrasi di Pemerintah Daerah. “Diantaranya, Penilaian Mandiri oleh OPD, Penjaminan Kualitas oleh APIP (Inspektorat Daerah) dan Evaluasi oleh BPKP,” paparnya.

BACA JUGA: Bupati Zairullah Hadiri Silaturahmi dan Rakor Forum RT se-Tanbu

Penilaian SPIP, MRI, IEPK dan Kapabilitas APIP berakhir pada akhir Juni 2023. Kemudian dilakukan evaluasi oleh BPKP pada Juli 2023.

“Kami berharap segala usaha maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan pendampingan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dapat mencapai hasil yang baik dan sesuai harapan,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Diskominfo
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.