Jajaran Kejaksaan di Kalsel Ikuti Bimtek Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU

0

JAJARAN Kejaksaan di Kalimantan Selatan (Kalsel), gelar bimbingan teknik (bimtek) terkait perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

KEGIATAN dilaksanakan di Hotel Galaxy Banjarmasin, Selasa (30/5/2023), dengan nara sumber utama, yaitu direktur upaya hukum luar biasa, eksekusi dan eksaminasi, Dr. Undang Mugopal, SH M Hum.

Kegiatan juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Bapak Dr. Mukri S H MH. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Imang Job Marsudi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel, beserta para Kasi Tindak Pidana Khusus dan para Penyidik PPNS Kanwil Pajak Kalsel.

BACA : 4 Kali Berkas Perkara Bolak-Balik Dari Jaksa Ke Polisi, Kasus TPPU PT KCE Terkendala Sertifikat Tanah Asli

Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Roy Arland mengatakan melalui pers rilis yang disampaikan menyebut kegiatan ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis, karena melalui forum ini selain mendapatkan ilmu dan pengalaman dari para narasumber juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi bagi para Jaksa dan penyidik PPNS dalam menangani perkara tindak pidana dibidang perpajakan dan sekaligus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal.

“Selain itu, forum yang diselenggarakan ini juga diharapkan dapat gunakan sebagai ajang silahturahmi untuk lebih saling mengenal dan memahami baik tugas, fungsi dan wewenang dari masing- masing penegak hukum dalam hal ini jaksa sebagai penuntut umum dan eksekutor maupun para penyidik PPNS Kanwil Pajak Kalsel,” ucapnya.

Forum ini juga kata dia, sebagai wadah dalam membangun koordinasi dalam upaya membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik ke depan dalam lingkup penegakan hukum terhadap tindak pidana dibidang perpajakan.

BACA JUGA : Putusan Sela; Periksa TPPU, Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bupati HST Abdul Latif

Menurut dia, sinergitas, kolaborasi, dan kerjasama antar institusi penegak hukum merupakan salah satu kunci sekaligus sarana untuk saling melengkapi dan memudahkan pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggung jawab masing masing untuk menghadapi spektrum tantangan penegakan hukum yang beragam.

“Yang perlu sama-sama digaris bawahi dan pahami bersama bahwa sebagai penegak hukum merupakan satu kesatuan dan berada dalam satu sistem peradilan pidana terpadu,” sebutnya.

Jadi penyidikan harus dimaknai bagian dari penuntutan. Artinya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik harus bersifat proyekif atau futuristik tidak hanya sekedar dinyatakan lengkap (P-21), tetapi
harus berfikir proyekif atau futuristik bahwa hasil penyidikan yang dilakukan dapat terbukti di persidangan dan sekaligus eksekutable pasca putusan Inkrah (pasca ajudikasi) nantinya.

BACA LAGI :  Usai Divonis Korupsi, Eks Bupat HST Abdul Latif Disidang TPPU Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Sederhananya, kesukses penuntutan dan eksekusi tidak dapat dilepaskan dari
proses penyidikan yang berkualitas dan disaat yang bersamaan makna dari “Pratut” itu untuk menjaga agar penyidikan dapat dilakukan sebagaimana mestinya melalui petunjuk diberikan.

Bertitik tolak dari hal tersebut maka sinergitas, kolaborasi, dan kerjasama antar institusi penegak hukum pada sistem peradilan pidana merupakan suatu keharusan, khususnya dalam penanganan tindak pidana dibidang perpajakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu menanggulangi kejahatan dan sekaligus pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Kerjasama atau koordinasi yang dibangun antar penegak hukum juga harus mampu saling memberikan penguatan secara kelembagaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas di bidang perpajakan,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.