Forum Kalimantan Bangkit Dukung Langkah Yang Dilakukan Prof Deny

0

TERKAIT dengan polemik pernyataan dari Prof Deny, tentang isu bahwa pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup, maka Forum Kalimantan Bangkit menyampaikan beberapa hal.

KOMUNITAS diskusi demokrasi ini beranggotakan Prof M Hadin Muhjad, H Martinus, Prof Ichsan, Dr Uhaib, Dr Subhan Syarief, Dr Fahrianoor, Dr Halim, Cecep Ramadhani serta Anang Rosadi Adenansi, menyatakan dukungan terhadap tindakan Prof Deny.

Prof Deny dianggap telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, mengacu pada landasan pendidikan politik dan kewarganegaraan sehingga bernilai positif.

BACA: Forum Kalimantan Bangkit Menilai Tidak Ada Urgensi Perubahan Sistem Pemilu 2024

Langkah tersebut sesuai dengan Sila Kedua Pancasila, ‘Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab’. Dalam sila ini, hak dan kewajiban sebagai warga negara antara lain dimanifestasikan dalam bentuk wajib bersikap adil dan membela kebenaran. 

Kemudian ini juga dipertegas oleh Sila Keempat Pancasila, ‘Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan”. 

Dalam hal ini hak dan kewajiban sebagai warga negara diwujudkan antara lain warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat.

Bila dikaitkan dengan pengaturan hak warga negara Indonesia dalam konstitusi, juga tegas menyatakan bahwa warga negara punya hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan dan juga sekaligus hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.

Kalau ini dikaitkan dengan UUD 1945, terkait hak hak warga negara dalam pasal 28 C ayat (2) berbunyi ‘Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya’.       

Kemudian juga hak warga negara dalam pasal 28 E ayat (2) disebutkan jika ‘Setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya’. Dan juga di ayat (3) disebutkan bahwa ‘Setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat’.

Mengingat piranti aturan tersebut di atas dan terkait dengan hal persoalan yang diungkapkan Prof Deny, baik pernyataan,  analisis dan dugaan tentang informasi akan putusan MK, mestinya bisa dilihat sebagai  bagian dari menjalankan hak dirinya sebagai warga negara seperti yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945 dan menurut konstitusi juga sekaligus juga memberikan keterbukaan informasi publik yang dapat menjadi pendidikan politik bagi warga. Tidak ada sesuatu sifat rahasia negara selama belum menjadi dokumen resmi negara.  

Forum Kalimantan Bangkit akan mendukung segala langkah yang bertujuan seperti yang dilakukan Prof Deny, yang mendorong agar rakyat selalu diberi informasi yang segar, terbuka dan tak ditutupi agar rakyat menjadi tambah pintar.

BACA JUGA: Jaga Asas Jurdil, Forum Kalimantan Bangkit Desak Istana Netral dalam Pilpres 2024

Sisi lain Informasi ini tidak mempunyai dampak buruk dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mendorong tindakan anarkis warga. Justru sebaliknya, semakin tambah paham bahwa dunia hukum sudah semakin jauh dari rasa keadilan rakyat.

Forum Kalimantan Bangkit mengimbau semestinya peran pemerintah (termasuk pak Mahfud MD) dan juga peran DPR-RI dengan fungsi pengawasannya, seharusnya bisa lebih aktif dan melihat sisi positif dari informasi yang disampaikan oleh Prof Deny tersebut. 

Jangan kemudian diam dan bahkan terkesan mengancam atau membiarkan ditekannya Prof Deny agar tak kritis dalam menyikapi persoalan, terganggunya rasa keadilan masyarakat yang sering terjadi di MK. 

Ketidak pekaan dan kurang keberpihakan lembaga MK kepada kepentingan rakyat ataupun keselamatan masa depan rakyat sudah semakin kuat terlihat, dan kondisi serta situasi inilah yang mestinya wajib dicemaskan oleh kita semua.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.