4 Kali Berkas Perkara Bolak-Balik dari Jaksa ke Polisi, Kasus TPPU PT KCE Terkendala Sertifikat Tanah Asli

0

PENGUSUTAN kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan di PT Kalimantan Concrete Engineering (KCE) masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

BERKAS perkara itu telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, hingga dinyatakan P-19. Hanya saja, ada satu kendala untuk pembuktian adanya TPPU krena alat bukti berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan ke Bank CIMB Niaga, belum bisa dihadirkan melengkapi berkas perkara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni, ARP (69 tahun) dan IY (48 tahun). Keduanya merupakan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa teknik sipil seperti penyediaan tiang pancang dan beton prestress berbasis di Landasan Ulin, Banjarbaru itu. Keduanya dilaporkan oleh mantan Komisaris PT KEC, Yusti Yudiawati.

“Kami melaporkan Direktur Utama PT KCE Amru Roestam Pohan beserta istrinya Isna Yusdiati yang juga mantan Komisaris PT KCE dengan kerugian lebih dari Rp 17 miliar,” ucap kuasa hukum pelapor, Muhammad Rusdi kepada awak media Banjarbaru, Rabu (24/5/2023).

BACA : 2 Tersangka Kasus PT KCE Diperiksa, Kuasa Hukum Pelapor Minta Segera Ditahan Polda Kalsel

Menurut Rusdi, dari informasi didapat, berkas perkara dugaan TPPU sebenarnya sudah bisa tahapan P-21. Hanya saja, berkas perkara sudah bolak-balik dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel ke penuntut umum Kejati Kalsel.

“Terhitung sudah empat kali berkas perkara ini bolak-balik atau dikembalikan oleh jaksa guna dilengkapi oleh penyidik. Kasus ini murni TPPU dengan pokok perkara penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka,” ucap Rusdi didampingi pelapor, Yusti Yudiawati.

Dia mengungkapkan kasus penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya sebagai pemilik saham perusahaan itu terjadisejak 2018 hingga 2020 dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar, bahkan ditaksir sebesar Rp 35 miliar.

BACA JUGA : Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, 2 Pemegang Saham PT KCE Dilaporkan Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

“Dugaan TPPU dan penggelapan ini sangat kuat karena kedua tersangka mendirikan perusahaan baru bernama PT Nahrina Beton Sejahtera (NBS) dengan posisi yang sama. Diduga menggunakan dana milik PT KCE,” kata Rusdi.

Dia menjelaskan berdasar hasil audit Kantor Akuntan Publik Gemi Ruwanti tertanggal 21 Februari 2021 disebutkan telah terjadi penggelapan atau pencucian uang oleh kedua tersangka. Kemudian, kasus ini pun bergulir ke hukum dengan pelaporan aduan masyarakat (dumas) ke Ditreskrimsus Polda Kalsel oleh pelapor Yusti Yudiawati.

“Mereka berdua (tersangka) membeli tanah untuk PT NBS menggunakan cek tunai PT KCE. Hal itu diakui oleh penjual tanah. Ini salah satu bukti kuat telah terjadi dugaan TPPU,” kata Rusdi.

BACA JUGA : Usai Divonis Korupsi, Eks Bupat HST Abdul Latif Disidang TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Kata Rusdi lagi, kasus dugaan TPPU di PT KCE sebenarnya sudah masuk tahap P-19, namun ternyata sudah 4 kali berkas perkaranya bolak-balik dari polisi ke jaksa.

“Hingga kini, aset berupa lahan atau tanah yang diduga dibeli dari uang TPPU kedua tersangka juga belum dipasang garis polisi (police line) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel,” kata advokat ini.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ipda Erik Saputra Ante membenarkan telah mengusut kasus TPPU yang melibatkan eks petinggi PT KCE.

“Saat ini, proses hukumnya masih berjalan. Kami baru saja menerima petunjuk dari jaksa peneliti dan penuntut umum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Erik Saputra Ante.

BACA JUGA : Endus Dugaan TPPU, Kasus Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Terus Diusut Kejati Kalsel

Menurut dia, mengenai alat bukti berupa sertifikat tanah yang jadi agunan d bank swasta belum bisa dihadirkan guna melengkapi berkas perkara yang ada.

“Untuk lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Direktur Reskrimsus Polda Kalsel. Sebab, kami baru saja menerima petunjuk dari jaksa,” ucap Erik Saputra Ante.

Setali tiga uang, jaksa peneliti Kejati Kalsel Herry Setiawan mengakui berkas pekara dugaan kasus TPPU masih belum dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Makanya, kami kembalikan ke penyidik kepolissian. Kami minta agar sertifikat tanah yang jadi pokok perkara dalam dugaan TPPU bisa dihadirkan bukti aslinya, bukan hanya fotokopi,” imbuh Herry Setiawan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/05/24/4-kali-berkas-perkara-bolak-balik-dari-jaksa-ke-polisi-kasus-tppu-pt-kce-terkendala-sertifikat-tanah-asli/
Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.