Nasib Buruh Di Bawah Bayang-Bayang UU Cipta Kerja, SPSI Banjarmasin Harapkan Perbaikan Regulasi

0

PERINGATAN Hari Buruh atau sering dikenal sebagai May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei tiap tahunnya, menjadi momentum buruh dalam menyuarakan aspirasi.

NAMUN, setiap tahunnya selalu disuarakan masih banyak tuntutan para buruh yang belum terpenuhi. Bahkan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada bulan Maret lalu oleh DPR RI, yang menimbulkan banyaknya kontroversial di kalangan pekerja.

Disebutkan, yang menjadi sorotan adalah  kurangnya hak dan perlindungan pada para buruh saat ini. Sehingga dalam setiap momentum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banjarmasin, selalu tegas menuntut adanya perubahan peraturan yang banyak menuai kontroversi ini.

BACA: Peringati Hari Buruh, Rakyat Kalsel Minta Setop Izin Tambang Bermasalah dan Tolak UU Ciptakerja  

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua SPSI Banjarmasin Suntin Yono, yang mewakili suara buruh pekerja di Banjarmasin, dalam gelaran peringatan Hari Buruh Internasional di Balaikota (1/5/2023).

Dia berharap, adanya perbaikan regulasi di dalam Perppu Cipta Kerja, yang saat ini sangat menyengsarakan bagi para buruh. “Aspirasi yang paling kami harapkan adalah adanya perbaikan regulasi, terutama adanya adanya revisi UU Cipta Kerja,” ucapnya Senin (1/5/2023).

Suntin Yono menyebut, dalam Perppu Cipta Kerja  perlindungan bagi para pekerja sangatlah kurang. Dimana mulai dari hak upah, hingga pesangon, sampai bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Jika dulu untuk melakukan pemutusan hubungan kerja perusahaan harus memiliki izin dari pemerintah terlebih dahulu, sekarang dengan regulasi yang baru pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan,” tuturnya.

“Termasuk hak para buruh untuk mendapatkan upah hingga pesangon yang layak,” tambahnya.

Selain itu, Suntin Yono juga berbicara tentang jasa outsourcing yang kini bisa masuk ke dalam sektor pekerjaan apapun di sebuah perusahaan. Bahkan, hingga menyangkut pekerjaan utama.

Ini dianggap mengkhawatirkan. Pasalnya para pekerja yang didalam sistem outsourcing, tidak sama dengan pekerja tetap yang apabila diberhentikan akan mendapatkan pesangon dan berbagai hak lainnya.

“Apalagi melihat status buruh sekarang ini yang kebanyakannya adalah outsourcing, sehingga perlindungan yang mereka dapatkan hampir tidak ada,” ucapnya.

Sehingga, hal ini mendorong dalam beberapa waktu kedepan akan menyuarakan aspirasinya lagi, agar adanya tindak lanjut pada peraturan yang saat ini dirasanya banyak membebani hak buruh. “Keluhan kami terkait peraturan itu, akan kami tindaklanjuti melalui audiensi dengan jajaran anggota DPRD Provinsi Kalsel, pada 20 Mei mendatang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Peringati May Day 2023, Pemkot Banjarmasin Rangkul Buruh Dan Pengusaha Untuk Berdialog

Sementara itu di sisi lain, ikut berkomentar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalsel Nawang Wijayanti, yang mengapresiasi setiap perjuangan para buruh. Dia menyebut antara buruh, pemerintah dan perusahan di Kalsel memiliki hubungan yang baik.

Meskipun diakuinya, pihaknya bersama pemerintah kerap menerima aspirasi dari serikat buruh. Misalnya terkait upah dan hak buruh lainnya. Namun aspirasi itu tak pernah diabaikan pihaknya, dan tetap diupayakan semaksimal mungkin.

“Hubungan kami, para pengusaha dan buruh baik-baik saja. Kalau ada masukan pasti kami tampung dan diperbaiki. Persoalan buruh ini juga rutin kita bicarakan bersama pemerintah,” bebernya.(jejakrekam)

Penulis Fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.