
Peringati Hari Buruh, Rakyat Kalsel Minta Setop Izin Tambang Bermasalah dan Tolak UU Ciptakerja
JEMBATAN Fly Over di Jalan A Yani Banjarmasin menjadi tempat bagi ratusan orang mahasiswa yang menamakan diri Rakyat Kalimantan Selatan melakukan aksi demonstrasi pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (1/5/2023).
DALAM aksinya, sejumlah tuntutan kepada pemerintah mereka sampaikan, diantaranya untuk segera mensahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Segera lakukan perbaikan pembangunan ekonomi Kalsel dan jalan nasional yang rusak.
Selain itu, massa juga mendesak pemerintah utuk setop mengeluarkan izin baru dan tinjau ulang izin pertambangan yang bermasalah, serta transparansi terhadap kelayakan izin yang ada. Berikan kepastian terhadap kesejahteraan buruh dengan cara tertentu dan memberikan pernyataan sikap secara resmi menolak UU Ciptaker.
BACA : Ada Temuan Tambang Ilegal, Kapolda Kalsel Perintahkan Kapolres Banjarbaru Segera Bertindak
Koordinator lapangan Iqbal Hambali menegaskan, aksi mereka hari ini hanya permulaan, pihaknya akan merencanakan ulang untuk melakukan gerakan selanjutnya.
“Kami menginginkan semua pihak yang terkait hadir dan mau berdialog,” pintanya.
Selain demonstrasi, untuk mencuri perhatian masyarakat mereka juga membentangkan baliho dari fly over yang bertuliskan “May Day Kalsel Menolak UU-Ciptaker” dan #SAVEMERATUS #ENDCOAL.
BACA JUGA : Rekomendasi DPR RI, Hentikan Aktivitas Tambang Di KM 171 Satui
Sementara, Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua memilih peringatan May Day dengan seremonial, yakni pembagian sembako kepada anggota dan pemotongan tumpeng di Sekretariat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel, Jalan Mantuil, Banjarmasin Selatan.
Koordinator Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua Yoeyoen Indharto menyampaikan, tidak adanya aksi turun ke jalan kali ini dikarenakan dirinya sakit, namun tidak akan menyurutkan semangat untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh di Banua.
“Kami pastikan 10 atau 15 hari setelah ini kita akan turun ke jalan kembali dalam rangka mengawal keberadaan UU Nomor 6 tentang Ciptakerja,” pungkasnya.(jejakrekam)