Puskopol UI dan Jaringan Pro Demokrasi Soroti Keterwakilan Perempuan 30 Persen  Seleksi Calon Komisioner KPU Mengkhawatirkan

0

PROSES rekrutmen seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di 118 daerah di Indonesia jadi sorotan aktivis pro demokrasi, terutama dalam menjaring komisioner berintegritas dan afirmatif demi menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas.

SAAT ini, proses rekrutmen masih berlangsung dengan seleksi tes tertulis dan psikotest, selanjutnya peserta seleksi akan menghadapi tes wawancara dan tes kesehatan oleh tim seleksi di masing-masing wilayah seleksi.

Dari hasil tes wawancara dan tes kesehatan yang akan berlangsung, tim seleksi akan menetapkan dua kali jumlah nama yang dibutuhkan sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota. Nama-nama tersebut akan disampaikan kepada KPU RI untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI.

“Dalam penetapan kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota oleh tim seleksi, PKPU 4 Tahun 2023 mengamanatkan agar tim seleksi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan,” begitu sorotan diskusi virtual Puskopol UI bersama jaringannya pada Minggu (16/4/2023) bertajuk Hasil Pemantauan Keterwakilan Perempuan Dalam Tahapan Seleksi KPU Kabupaten/Kota kepada jejakrekam.com, Senin (17/4/2023).

BACA : Dijanjikan Bekerja Jadi ART di Arab Saudi, B3PMI Kalsel Pulangkan 3 Perempuan Pekerja Migran

Dalam diskusi online itu, Hurriyah (Puskapol UI), Delia Wildianti (Puskapol UI), Kevin Sairullah (LIPPI Gorontalo), Nyimas Aliah (Srikandi TP.  Sriwijaya), Noorhalis Majid (Ambin Demokrasi Kalimantan Selatan), Samsang Syamsir (FIK Ornop Sulsel), Rosniaty Azis (YASMIB Sulawesi), Ruth Ketsia Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS). Husnawati (Rumpun Perempuan Sultra) hinggaAflina Mustafainah (YPMP Sulsel), menyoroti soal keterwakilan perempuan dalam rekrutmen KPU Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi. Tim Seleksi harus bekerja dalam koridor regulasi yang telah diatur yakni dalam UU 7/2017 dan PKPU 4/2023, termasuk soal ketentuan afirmatif yang telah diatur dalam regulasi tersebut,” tegas forum ini.

Berdasarkan hasil pemantauan forumpada beberapa tahapan seleksi, kondisi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota jumlahnya cukup mengkhawatirkan.

BACA JUGA : Mirip Dapil DPR RI, Pemilihan Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Jadi Sorotan Forum Ambin Demokrasi

“Kondisi keterwakilan perempuan di beberapa daerah perlu menjadi perhatian serius. Pada tahapan administrasi, dari total 4.760 pendaftar seleksi, jumlah pendaftar perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 780 orang (16,4 persen), sementara pendaftar laki-laki yang lolos tahapan seleksi sebanyak 3.980 orang (83,6 peersen). Pada tahapan tes tertulis dan psikotest, kondisi keterwakilan perempuan pada tahapan ini tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya,” kata forum ini.

 Dari 118 Kabupaten/Kota yang tersebar di 15 Provinsi, hanya sebanyak 381 atau 17 persen peserta perempuan yang dinyatakan lolos. Sedangkan, 1.861 atau 83 persen merupakan peserta laki-laki dari total 2.242 peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Secara rinci, hanya 8 Kabupaten/Kota yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30%, yakni Kabupaten Solok Selatan, Kota Tanjung Pinang, Kabupten. Bangka Barat, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Maros, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Administratif Jakarta Timur.

BACA JUGA 419 Pelamar Perebutkan 60 Kursi Tersedia Di 12 KPU Kabupaten/Kota Minus Tabalong Di Kalsel

“Di 46 Kabupaten/Kota, jumlah keterwakilan perempuannya mencapai 20%-30 persen. Sisanya terdapat 52 Kabupaten/Kota dengan keterwakilan perempuan hanya di rentang 10-20 persen. Kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 12 Kabupaten/Kota yang sangat rawan karena keterwakilan perempuan yang lolos di tahap tes tertulis dan psikologi di bawah 10 persen,” beber forum.

Dalam hasil diskusi forum juga menyorot dari jumlah tersebut, terdapat 9 kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5 persen. Daerah tersebut adalah Kabupaten Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Bengkulu Tengah, Pandeglang, Bombana, Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.

BACA JUGA: Berakhir Juni 2023, Seleksi Dibagi 2 Satker, Ini Formasi 10 Timsel Komisioner KPU Kabupaten/Kota Di Kalsel!

Dalam mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif dalam rangka menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu, forum menyampaikan beberapa dorongan. Yakni, Tim Seleksi perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan inklusif, memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender.

Kemudian, Tim Seleksi perlu bekerja dalam kerangka UU 7/2017 dan PKPU 4/2023 yang salah satunya mengatur bahwa penetapan anggota KPU kabupaten/kota oleh Tim Seleksi dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Berikutnya Tim Seleksi perlu memperhatikan kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya.

BACA JUGA : Anggaran KPU-Bawaslu Naik 3 Kali Lipat, Honor Penyelenggara Pemilu 2024 Gede

Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi representasi di lembaga penyelenggara pemilu, hal ini menunjukan komitmen dan pencapaian Tim Seleksi dalam proses seleksi. Tahapan berikutnya Tim Seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara.

“Ini misalnya bisa dilakukan dengan melakukan pemeringkatan terpilah laki-laki dan perempuan, serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat.  KPU RI perlu mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU Kabupaten/Kota akan pentingnya keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan kepada KPU RI,” ucap Hurriyah selaku Direktur Eksekutif Puskapol UI dan timnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.