Satpol PP Banjarmasin Akhirnya Lakukan Razia Di Penghujung Bulan Ramadhan

0

KEDAI minuman keras (miras) yang diketahui masih buka saat bulan Ramadhan, akhirnya Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan razia yang ternyata memang masih banyak yang buka.

MENJADI perbincangan belakangan ini, terkait masih maraknya kedai miras yang buka di bulan Ramadhan, akhirnya jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin turun untuk menertibkan kedai miras yang masih bebal ini.

Kepala Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra mengatakan, untuk operasi penertiban digelar pada Kamis (14/4/2023) malam.

Menyasar setidaknya sepuluh kedai kedai minuman di lima kecamatan di Banjarmasin dan dari temuan Satpol PP delapan kedai miras didapati buka, serta dua lainnya tutup. “Dari delapan kedai, kami menyita sebanyak 225 miras,” ucap Hendra, Jumat (14/4/2023).

BACA: Tak Indahkan Peraturan Daerah, Sejumlah Kedai Di Banjarmasin Tetap Berjualan Miras Di Bulan Ramadhan

Kemudian juga dari operasi penertiban ini selain menyita miras yang dijual, hendra mengatakan hanya memberikan teguran sebab sifat operasi yang dilakukan hanyalah sebatas teguran. “Kemudian, kami meminta kepada pengelola untuk menutup kegiatan atau aktivitas perihal penjualan miras atau minol (minuman beralkohol) ini selama bulan Ramadhan,” jelasnya.

Adapun jika di hari-hari selanjutnya kedai itu kembali kedapatan buka alias beroperasi hingga nekat menjual miras, maka pihaknya menegaskan bakal mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama. “SP pertama itu akan kami tembuskan ke Walikota, beserta SKPD terkait,” tegasnya.

“Pelaksaan operasi penertiban dan pengawasan ini, juga akan terus kami lakukan hingga malam Hari Raya Idul Fitri,” janjinya.

BACA JUGA: Kedai Miras Di Bulan Ramadhan Terus Buka Tanpa Kendali, Habib Fatur Bahasyim Dan UAS Banjar Angkat Bicara

Bila membandingkan dengan kota tetangga, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin bisa terbilang sangat lamban, berbanding terbalik di kota tetangga yang sangat gencar melakukan penertiban bahkan sedari awal Ramadhan.

Yang mana padahal, aturan larangan menjual miras ini telah jelas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol dalam pasal 26, dan diperkuat oleh Surat Edaran (SE) intruksi Forkopimda Banjarmasin, tentang kegiatan masyarakat di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dan disayangkan sekali karena penindakan yang dilakukan baru saja terlihat di penghujung bulan Ramadhan.(jejakrekam)

Penulis fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.