Tak Indahkan Peraturan Daerah, Sejumlah Kedai Di Banjarmasin Tetap Berjualan Miras Di Bulan Ramadhan

0

TERTERA jelas larangan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol selama bulan Ramadhan, namun nampak masih banyak tempat yang berjualan terkesan tak mengindahkan larangan tersebut. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di pasal 26 telah jelas, pelarangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

NYATANYA, dari hasil pantauan jejakrekam.com di beberapa lokasi seperti Depot Medan, Depot Banjar, VIC 69, Mister 88 dan beberapa tempat lainnya, secara terang-terangan tetap berjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

Yang pastinya ini adalah suatu bentuk pelanggaran Perda dan bisa mendapatkan sanksi, serta salah satu bentuk kegagalan pengawasan Pemerintah Kota dalam mengatur penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan ini.

Menanggapi temuan pelanggaran ini, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, telah memerintahkan Satpol PP untuk terus melakukan razia dan sidak terkait pelanggaran Perda ini.

BACA: Perda Ramadhan Tetap Berlaku Dan Akan Tindak Setiap Pelanggaran Di Bulan Puasa

“Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk lakukan razia dan penegakan Perda itu masih sesuai dengan ketentuan, kami juga tetap menerima laporan dari masyarakat terkait di mana yang buka,” ujarnya saat ditemui oleh jejakrekam.com di Balaikota, Rabu (12/4/2023).

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin juga mengklaim, pihaknya telah ada dan sering melakukan patroli dan cipta kondisi selama bulan Ramadhan ini. “Untuk kedepannya kita juga sudah upayakan untuk fokus dalam melakukan penertiban secara simultan kepada para pelanggar,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Namun meskipun telah ada klaim baik dari Walikota maupun Satpol PP yang dikatakan sudah melakukan penindakan serta pengawasan, kenyataan di lapangan hingga saat ini kedai miras masih dapat buka dan berjualan dengan bebasnya.

Dan tentunya ini membuat seakan perda yang harusnya bisa mengatur dan mengikat, hanya terlihat seperti rangkaian tulisan tanpa makna.(jejakrekam)

Penulis fery
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.