Dorong Target PAD, Paman Yani Komitmen Sebarluaskan Perda Pajak Daerah

0

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi ekonomi dan keuangan, Muhammad Yani Helmi, terus berkomitmen menyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2011 untuk membantu mengoptimalkan pendapatan daerah.

KALI ini, ia melaksanakan sosialisasi perda tersebut di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (14/4/2023). Tujuan dilakukannya itu supaya pembangunan dapat merata khususnya di Tanah Bumbu.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat itu semua adalah dalam rangka pembangunan daerah khususnya di Kalsel. Bahkan, penerimaan ini tidak hanya untuk provinsi tetapi setelah semuanya terkumpul nantinya juga akan dibagi ke kabupaten,” ujar legislator yang menduduki konstituen di Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.

BACA : Paman Yani Berikan Penguatan Nilai Ideologi Pancasila Di Desa Serongga

Selain berkomitmen mendorong, ia juga berharap agar pemkab turut membantu selama proses penerimaan. Sehingga, penghasilan pajak daerah di provinsi ini mampu tercapai sesuai target.

“Baik itu disektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atau air permukaan (PAP),” harapnya.

Namun demikian, orang yang dikenal dengan sapaan Paman Yani itu tetap memberikan apresiasi atas jerih payah serta usaha Pemprov dan Pemkab Tanbu untuk bekerjasama merealisasi PAD.

“Tentu kami sangat berterima kasih atas dukungan dan konsistensinya mendorong. Bahkan, turut ikut menggenjot PAD secara bersama-sama serta ayo terus kita tingkatkan, sehingga, pembangunan yang ada di daerah lebih merata,” ucapnya.

BACA JUGA : Komitmen Dorong PAD, Paman Yani Sosialisasikan Pajak Daerah Di Kotabaru

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, mengungkapkan, selama Triwulan I tahun 2023 pendapatan di Tanah Bumbu mampu menghasilkan 25 persen dari sejumlah sektor penerimaan yang ditetapkan Bapenda.

“Sampai dengan Maret 2023, untuk sektor PKB dan BBN-KB telah mencapai target. Padahal, Triwulan I UPPD Samsat Batulicin hanya dibebankan Bapenda Kalsel sebesar 15 persen,” bebernya.

Kendati demikian, ia menekankan, penerimaan yang masuk dalam kas daerah dipastikan seluruhnya maksimal untuk pembangunan daerah.

“Atas kerjasama dan bantuan pihak legislatif dalam rangka mensosialisasikan perda Provinsi Kalsel terkait PKB dan PAP diharapkan kesadasaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya di Tanah Bumbu meningkat. Sehingga, target yang ditetapkan pimpinan dapat tercapai maksimal,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.