Tersandung Masalah Pajak Dan Perizinan, Warunk Upnormal Banjarbaru Berhenti Beroperasi

0

WARUNK Upnormal Banjarbaru, yang berada di Jalan Panglima Batur Timur, Kota Banjarbaru resmi ditutup. Tutupnya cafe tersebut lantaran tak mampu membayar, pajak hingga tak melakukan perpanjangan izin usaha.

HAL itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru Hidayaturahman, kepada jejakrekam.com, Jumat (7/4/2023).

Hidayaturahman mengatakan, warung makan tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP) pertama, kedua hingga ketiga. “Namun SP tersebut tidak diindahkan oleh pengelola Warunk Upnormal,” ungkapnya.

BACA: Warunk Upnormal Sajikan Menu Warungan ala Café

Hingga saat penutupan usaha tersebut, Satpol PP Banjarbaru meminta pengelola Warunk Upnormal yang memasang sendiri stiker penutupan tempat usahanya. “Kita panggil pengelola untuk datang, dan menyatakan bahwa tidak lagi memperpanjang izin karena sudah habis,” ucap Dayat, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Dayat mengatakan, untuk hal lainnya seperti tunggakan pajak, pengelola Warunk upnormal bersedia menyelesaikannya dengan pihak BPPRD langsung. “Mereka bersedia membayar tunggakan, hanya waktu saja yang perlu negosiasi,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun, Warunk Upnormal telah menunggak pajak reklame sebesar Rp 73 juta sejak tahun 2021, serta menunggak pajak restoran sebesar Rp 12 juta selama enam bulan terakhir. Serta disinyalir tidak melakukan perpanjangan izin usaha.

Atas tindakannya itu pengelola Warunk Upnormal dikenakan pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran, lantaran tak memperpanjangrek izin usaha.

BACA JUGA: Pasang Target Kota Layak Pemuda, KNPI Kota Banjarmasin Ingin OKP Solid

Selain itu, pengelola juga dikenakan pasal 3 Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, karena tak membayar pajak restoran sejak September 2022 hingga Maret 2023.

Serta pengelola Warunk Upnormal juga dikenakan pasal 36 Perda Nomor 5 Tahun 2020, dikarenakan tak membayar pajak reklame selama dua tahun, dari tahun 2021 hingga tahun 2022.

“Pengelola Warunk Upnormal sudah membuat pernyataan tertulis untuk menutup operasionalnya. Tinggal mereka menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Dayat.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/04/07/tersandung-masalah-pajak-dan-perizinan-warunk-upnormal-banjarbaru-berhenti-beroperasi/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.