Ada 5 Tersangka Terlibat Pembunuhan Sadis, Kapolda Kalsel Ultimatum Segera Serahkan Diri  

0

TERSANGKA kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Sabriansyah (60 tahun) di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Rabu (29/3/2023), bertambah lagi.

SAAT ini, tercatat sudah ada lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Sabriansyah di Desa Mangkauk, Pengaron, Kabupaten Banjar.

Penyidik gabungan Polda Kalsel dan Polres Banjar juga sudah menahan 4 tersangka berinisial Y, R, YF, dan S. Tersangka baru menjabat sebagai Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat memastikan pihaknya berupaya keras mengungkap dan membuat terang perkara pembunuhan sadis di wilayah tambang itu. Termasuk, pengembangan kasus ini telah didalami oleh tim penyidik Polda Kalsel.

BACA : Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Di Desa Mengkauk, Polda Kalsel Dan Polres Banjar Lakukan Joint Investigation

“Paling tidak, ada lima tersangka lagi yang akan kita amankan. Pemilik senjata juga sudah diketahui. Begitu pula, siapa yang menggunakannya. Kepada lima tersangka tersebut segera menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas saat melakukan penangkapan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi R Djajadi kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, tersangka AB adalah orang yang  memberikan perintah kepada Y. Menurut Andi Rian, saat ini, penyidik akan melihat sampai sejauh mana rentang perintah ini berjalan.

“Yang jelas, ada pembicaraan satu hari sebelum peristiwa (pembunuhan) ini terjadi, lalu keluar perintah dengan cara apapun jalan harus dibuka, akhirnya timbul korban,” beber Andi Rian.

BACA JUGA : Dua Pelaku Pembunuhan Di Desa Mengkauk Masih Buron, Kapolda Kalsel Tegaskan Pelaku Untuk Menyerahkan Diri

“Pemilik senjata api lagi dikejar, begitu juga yang menembak korban,” tegas mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini.

Menurut Andi, hari ini hasil penelitian dari semua barang bukti kejadian kasus pembunuhan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah datang ke Polda Kalsel.

“Jadi, dalam proses penanganan kasus ini bisa terwujud melalui scientific crime investigation,” tegas mantan Kapolsek Batulicin ini.

BACA JUGA : Kena Pasal Pembunuhan Berencana, Penusuk Di Depan Café Booze Trikora Terancam Hukuman Mati

Untuk diketahui, scientific crime investigation adalah metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan guna mengungkap suatu kasus yang terjadi.

“Dari hasil penyelidikan, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun tidak pernah dijalani oleh perusahaan, bahkan pembicaraan dilakukan sejak tahun 2013,” beber Andi Rian.

Diberitakan sebelumnya, Sabriansyah tewas dengan luka tembak di kepala dan luka bacok. Tragis, leher korban itu digorok oleh pelaku, pembunuhan diduga akibat sengketa lahan tambang batubara, di mana korban menutup jalan hauling.

BACA JUGA : 2 Terdakwa Pembunuh Advokat Jurkani Divonis 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Sabriansyah, warga Jalan Batu Nyaring, Desa Matang Batas, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, mempunyai SHM sejak tahun 2001, namun tidak pernah mendapat kompensasi atau ganti rugi dari perusahaan tambang batubara PT Jaya Bina Abadi (JBA).

Korban berupaya meminta hak kepada perusahaan, namun tidak ada tanggapan, akhirnya korban memblokir akses jalan angkutan batubara tersebut. Hingga terjadilah kejadian nahas itu.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.