Barat Berkurang Kursi, Penduduk Banjarmasin Utara Bertambah Kini Ada 11 Kursi Diperebutkan di Pemilu 2024

0

ALOKASI kursi dan pembagian dapil yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 disosialisasikan KPU Kota Banjarmasin.

MENGUNDANG unsur parpol peserta pemilu organisasi kepemudaan, keagamaan, kemahasiswa serta dari Forkopimda Kota Banjarmasin, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dibeberkan soal adanya pembagian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang di Hotel Arya Barito, Banjarmasin, Selasa (21/3/2023).

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengungkapkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terjadi perubahan di Banjarmasin.

“Untuk jumlah kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2024 di DPRD Kota Banjarmasin sama seperti Pemilu 2019 lalu, yakni 45 kursi dibagi dalam lima dapil,” beber Rahmiyati Wahdah.

BACA : Termahal di Banjarmasin Barat, Harga Satu dari 45 Kursi DPRD Kota Ditebus 10 Ribu Suara Pemilih

Rinciannya, dapil Banjarmasin 1 (Banjarmasin Tengah) terdapat 6 kursi, dapil Banjarmasin 2 (Utara) tersedia 11 kursi, dapil Banjarmasin 3 (Timur) diperebutkan 8 kursi, dapil Banjarmasin 4 (Selatan) ada 11 kursi dan terakhir Banjarmasin 5 (Barat) sebanyak 9 kursi.

“Walau masih tetap lima dapil. Berbeda dengan Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 terjadi perubahan kursi di dapil Banjarmasin Barat dan Utara, terjadi pengurangan dan penambahan,” kata Rahmiyati.

BACA JUGA : Ini Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel di Pemilu 2024 Berdasar PKPU 6/2023

Banjarmasin Barat sebagai dapil 5 sebelumnya ada 10 kursi di Pemilu 2019, berkurang menjadi 9 kursi pada Pemilu 2024. Sementara, Banjarmasin Utara termasuk dapil 2 bertambah jumlah kursinya pada Pemilu 2019 hanya 10 menjadi 11 kursi di Pemilu 2024.

“Penambahan jumlah kursi di dapil Banjarmasin Utara karena bertambahnya penduduk. Saat ini, kami fokus sosialisasi dapil dan berlanjutan verifikasi faktual terhap calon perserongan DPD RI,” tutur Rahmiati.

BACA JUGA : Banjarmasin Masih Dapil Kalsel 1, Ini Alokasi 55 Kursi DPRD Kalsel Diincar 18 Parpol Kontestan Pemilu 2024

Dalam sambutannya, anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah berharap dengan adanya sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 bisa diketahui publik soal adanya pembagian dapil dan alokasi kursi parlemen pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kita berharap ke depan Pemilu 2024 bisa mewujudkan proses demokrasi yang semakin berkualitas, cerdas, jujur, adil, transparan, akuntabel, aspirasi dan partisipatif. Tentu saja, semakin taat asas di mana hak dan kewajibab politik setiap pribadi dan kelompok masyarakat terpenuhi,” imbuh Edy.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.