4 Perda Baru Disahkan DPRD Banjarmasin, Perda Penanggulangan Kemiskinan Muat Ketentuan Sanksi

0

EMPAT rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah lama digodok oleh DPRD Kota Banjarmasin, akhirnya disetujui menjadi produk hukum daerah.

PENGESAHAN ini diputuskan lewat paripurna DPRD Kota Banjarmasin di Banjarmasin, Kamis (16/3/2023). Mayoritas fraksi-fraksi di dewan pun menyetujui menjadi perda disaksikan oleh Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor.

Usai rapat paripurna tingkat II pengesahan menjadi produk hokum daerah serta nantinya masuk dalam lembaran daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Wakil Walikota Arifin Noor bersama Wakil Ketua DPRD Banjarmasin; Matnor Ali, Muhammad Yamin dan Tugiatno.

Empat perda yang disahkan adalah Perda Penanggulangan Kemiskinan merupakan revisi dari Perda Penanggulangan Kemiskinan Nomor 14 Tahun 2011 yang diundangkan era Walikota Muhidin pada 12 Mei 2011.

BACA : Penduduk Miskin Banjarmasin Terdata 34.839 Orang, DPRD Segera Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan

Sementara, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran merupakan penyempurnaan dari perda sebelumnya yakni Perda Nomor 13 Tahun 2008. Perda ini merupakan warisan dari era Walikota HA Yudhi Wahyuni yang ditetapkan pemberlakuan sejak 17 Juli 2008.

Sementara, perda baru berjudul pengembangan ekonomi kreatif yang dimotori Zainal Hakim dari Fraksi PKB DPRD Kota Banjarmasin sebagai ketua panitia khusus (pansus) memuat beberapa ketentuan terkait sektor ekonomi kreatif seperti  aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan video, fotografi.

BACA JUGA : Naskah Akademik Raperda Toleransi Diujipublikkan, DPRD Banjarmasin Siap Perjuangkan

Dengan adanya payung hukum itu, Pemkot Banjarmasin diwajibkan sesuai amanat perda untuk menjalankan pembinaan, perlindungan, dan pemasaran terhadap para pelaku ekonomi kreatif.

Terakhir, perda yang masuk inisiatif DPRD Banjarmasin adalah penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Perda ini merupakan hasil kajian dari Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin sejak tahun 2000-an.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi mengakui penggodokan raperda tersebut sudah cukup lama, karena ada beberapa ketentuan atau peraturan baru yang harus dimasukkan ke dalam perda revisi itu.

BACA JUGA : Ada 26 Raperda Digodok di 2023, Absensinya Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Disesalkan

“Dengan adanya perda yang telah disahkan serta sudah dikonsultasikan ke Pemprov Kalsel, jadi ada memuat beberapa sanksi bagi pemalsuan data kemiskinan, baik yang terjadi di tingkat rukun tetangga, kelurahan, kecamatan hingga kota. Hal ini harus segera disosialisasikan pemerintah kota sebelum perda ini efektif diberlakukan,” kata Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Kamis (16/3/2023).

Menurut dia, perda baru itu juga merupakan hasil studi kaji dari Kota Bekasi, Jawa Barat serta hasil konsultasi dengan Kementerian Sosial, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Ada 6 Produk Hukum Tertunggak, Bapamperda DPRD Banjarmasin Target Godok 23 Raperda

“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka data kemiskinan itu harus termuat dalam satu data. Ini jadi acuan bagi pemerintah kota dalam  menjamin perindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan atau pengentasan kemiskinan di Banjarmasin,” beber Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.