Naskah Akademik Raperda Toleransi Diujipublikkan, DPRD Banjarmasin Siap Perjuangkan

0

LEMBAGA Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin terus mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dengan menyempurnakan dan menguji naskah akademik.

JIKA sebelumnya mengundang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, kini giliran berbagai kalangan dari pihak kepolisian, akademisi, ormas keagamaan, kalangan pers, DPRD Banjarmasin, pengacara/advokat, serta perwakilan Pemkot Banjarmasin dan Pemprov Kalsel, digali pendapatnya dalam uji publik naskah akademik.

Sejak 2000-an, berdasar kajian dan diskusi termasuk melibatkan umat beragam antar iman di ibukota Kalimantan Selatan, tergambar betapa pentingnya Banjarmasin memiliki payung hukum bernama perda toleransi itu.

Naskah akademik setebal 108 halaman itu dibedah bersama-sama dipandu mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid dan dua akademisi muda Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Fikri Hadin dan Muhammad Erfa Redhani di Hotel Best Western Kindai, Banjarmasin, Rabu (30/6/2021).

Menariknya, adanya naskah dan dokumen raperda toleransi disambut hangat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arief yang turut dalam bedah naskah akademik.

BACA : Golkan Perda Toleransi, Abdani Solihin Kini Jabat Direktur Baru LK3 Banjarmasin

Arufah pun menyarankan bisa saja LK3 Banjarmasin bersama Koaliasi Masyarakat Sipil mengajukan raperda itu ke DPRD Banjarmasin untuk dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021 atau tahun depan.

Mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ini pun mengaku tertarik dengan adanya hasil riset, kajian hukum, sosial dan lainnya yang terdapat dalam naskah akademik raperda toleransi yang terlebih dulu diujipublikkan.

Direktur LK3 Banjarmasin, Abdani Solihin menguraikan naskah akademik yang disusun sebagai landasan berpijak baik hukum, filosofis dan sosial kemasyarakatan merupakan hasil riset beberapa akademisi dengan melibatkan banyak narasumber berbagai macam latar belakang.

“Kami juga telah melakukan studi banding atau komparasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemkab Mojokerto di Jawa Timur yang telah memiliki raperda serupa. Ternyata, kedua pemerintah daerah bersama DPRD berhasil menerapkan raperda toleransi yang bisa menjadi contoh bagi Banjarmasin. Jika ini gol, tentu Banjarmasin bisa menjadi pilot project dalam mengutamakan toleransi untuk kebijakannya,” ucap Abdani Solihin kepada jejakrekam.com, Rabu (30/6/2021).

BACA JUGA : Hoaks dan Intoleransi Semakin Masif, Romo Magnis: Negara Harus Bertindak Tegas

Menurut dia, naskah akademik raperda toleransi yang diujikan merupakan baru pertama kali. Sebab, raperda ini memang belum resmi diajukan apakah ke DPRD atau Pemkot Banjarmasin. “Namun, sambutan dari Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, tentu sangat baik. Iklimnya pun bagus, karena dewan bisa mengajukan raperda inisiatif,” ucap Dani, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan dengan adanya payung hukum itu, diharapkan dalam setiap kebijakan yang ada di Banjarmasin akan mengutamakan rasa toleransi yang tinggi. Sebab, menurut dia, potensi konflik baik antarumat beragama atau dalam masyarakat bisa diminimalisir.

“Selain itu, payung hukum yang disusun tentu harus komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Ya, makanya, naskah akademik yang kami susun bersama para akademisi ini diujipublikkan hari ini,” imbuh Dani.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/06/30/naskah-akademik-raperda-toleransi-diujipublikkan-bapemperda-dprd-banjarmasin-siap-perjuangkan/
Penulis Rahm Arza/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.