Temukan Adanya Pelanggaran, 2 Agen LPG di Muara Teweh Kena Sanksi Pertamina

0

PT PERTAMINA (Persero) mengenakan sanksi kepada dua agen LPG karena sudah menyalahi aturan. Sanksi itu berupa pengurangan alokasi pasokan gas kepada dua pangkalan yang ‘nakal’.

FAKTA ini diungkap oleh Sales Branch Manager Pertamina Wilayah DAS Barito, M Ridho Hasbullah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (2/3/2023).

“Pertamian sudah memberikan sanksi agen gas LPG yang sudah menyalahi ketentuan dalam jaring distribusi,” kata Ridho Hasbullah.

Dia mengungkapkan dua agen LPG yang kena sanksi itu adalah PT Cahaya Barito Migas dan PT Rayya Aira Bersaudara berdomisili di Kota Muara Teweh.

“Begitupula, pengawasnya juga mendapat sanksi dari Pertamina yakni H Ufik. Selain itu ada pula pengawas dari SPBE Hajak disanksi. Kami juga melaporkan pengenaan sanksi dua agen LPG ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah,” papar Ridho Hasbullah.

BACA : Harga Gas Melon Tembus Rp 50 Ribu, Aksi Ambil Untung Dituding Jadi Penyebabnya

Menurut dia, sanksi yang dikenakan itu berupa pengurangan alokasi pasokan LPG kepada dua agen tersebut.

“Walau dua agen LPG ini dikurangi pasokannya yang disuplai Pertamina. Tapi, untuk alokasi secara umum bagi wilayah Barito Utara tidak berkurang,” tegas Ridho lagi.

Dia menjelaskan soal status pangkalan resmi yang masuk dari rantai distribusi gas sudah terdaftar di Pertamina. Menurut dia, data para agen LPG bisa dicek melalui website resmi Pertamina.

BACA JUGA : Gelapkan Tabung Gas LPG Dua Warga Diringkus Polres Barito Utara

“Kami juga telah mendapat laporan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Barito Utara, soal adanya pangkalan LPG yang menjual di atas harga eceran tertinggi  (HET),” beber Ridho.

Sementara itu, pemilik agen LPG di Muara Teweh, Boy Alpianor memastikan tetap menjual gas melon itu sesuai dengan ketentuan HET, bahkan pasokannya cukup tersedia.

“Kami berupaya untuk memberikan pelayan terbaik, khususnya penyaluran LPG ukuran 3 kilogram atau gas bersubsidi di wilayah Muara Teweh dan sekitarnya,” kata Boy.(jejakrekam)

Pencarian populer:Direktur pt cahaya barito migas,https://jejakrekam com/2023/03/03/temukan-adanya-pelanggaran-2-agen-lpg-di-muara-teweh-kena-sanksi-pertamina/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.