Selama Ramadhan, Dewan Masjid Indonesia Minta Speaker Masjid dan Langgar Dibatasi Volume Suaranya
JELANG kedatangan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah pada Maret-April 2023, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran agar ada pembatasan penggunaan speaker masjid atau tempat ibadah.
VOLUME pengeras suara yang dihasilkan dari masjid atau tempat ibadah itu diminta agar tak mengganggu warga sekitar, selama bulan Ramadhan berlangsung.
Imbauan ini dituangkan Ketua Umum DMI, HM Jusuf Kalla dalam surat edarannya bernomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023, tanggal 25 Februari 2023, agar penggunaan loud speaker (pengeras suar) luar lebih diperhatikan.
“Penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum azan Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan sepuluh menit sebelum azan Subuh. Sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam,” tulis mantan Wakil Presiden RI dalam surat edarannya dikutip jejakrekam.com, Selasa (28/2/2023).
BACA : Kisah Pro-Kontra Toa Masjid, Aturan Pengeras Suara Diperbarui Usai 44 Tahun
Dalam suratnya, Jusuf Kalla mengungkapkan selama bulan Ramadhan akan terjadi peningkatan kegiatan ibadah baik di masjid, mushalla, langgar. Sementara, mobilitas kehidupan masyarakat tetap menuntut kebugaran dan tempo istirahat yang cukup selama bulan puasa.
Menindaklanjuti surat edaran DMI, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi memastikan akan segera berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
BACA JUGA : Kontroversi Toa, Orang Belanda pun Anti Suara Azan
“Tentu kami tak bisa menyikapi surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia secara terburu-buru. Jadi, surat edaran itu bisa dikaji bersama dengan FKUB Kota Banjarmasin, seperti apa nanti penerapannya di lapangan pada bulan puasa,” ucap Machli Riyadi kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (27/2/2023).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Banjarmasin ini mengatakan masing-masing daerah di Indonesia punya kearifan lokal, khususnya terkait dengan masalah peribadahan
BACA JUGA : .Daripada Urusi Azan, Pemuda Muhammadiyah Kalsel Ingatkan Menag Yaqut Jangan Bikin Gaduh
“Cara beribadah dan semangat beragama di berbagai daerah itu tidak semuanya sama. Ada daerah yang menganggap suara speaker ini mengganggu. Namun, ada pula menilainya sebagai sebuah syiar keagamaan,” ucap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin ini.
BACA JUGA : Bukan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Ini Pembelaan dari Ketua PBNU
Machli mencontohkan selama ini penggunaan speaker dari masjid, mushalla atau langgar tidak memicu protes atau konflik di lapangan. Bahkan, bulan Ramadhan terasa semarak dan meriah.
“Nanti masalah ini kami diskusikan dengan FKUB Kota Banjarmasin. Kemudian, hasil diskusi ini akan disosialisasikan ke tengah masyarakat,” ucap Machli.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/02/28/selama-ramadhan-dewan-masjid-indonesia-minta-speaker-masjid-dan-langgar-dibatasi-volume-suaranya/