Satresnarkoba Polres HST Ringkus Dua Budak Sabu

0

PEMBELI dan pengedar sabu, berhasil diringkus tim Satreskoba Polres HST, Sabtu (4/2/2023).

PENANGKAPAN dua budak barang haram ini, disampaikan langsung Kapolres HST, AKBP Sigit melalui Kasi Humas Iptu Rojikin.

Menurut Rojikin, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sarigading Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai.

“Bermodal informasi ini tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang  laki-laki berinisial MIC (18)  yang diduga selesai melakukan transaksi barang haram tersebut,” ujarnya.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, lanjut Rojikin, ditubuh pelaku MIC, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,28 gram, satu buah kotak rokok merk PIN warna biru, satu unit Sepeda motor dengan Nopol DA 6752 CX dan satu buah handphone.

Kemudian lanjut dia, dari keterangan MIC, diketahui jika ada pelaku berikutnya, yakni NE(29).

“Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan  NE  dan barang bukti di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Pandauan,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan kepada NE inilah, menurut Rojiki , ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,00 gram, satu buah handphone, satu buah kotak rokok merk HAVE.

“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Kepada para pelaku bisa dikenakan  Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.