Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

0

KPU RI menetapkan nomor urut Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta, pada Rabu (14/12/2022) malam.

BERIKUT Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

BACA JUGA: Bagi 4 Tim, KPU-Bawaslu Kalsel Verfak 9 Parpol Selesai Sehari, Ketua Partai Sempat Di-video Call

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

BACA JUGA: KPU Umumkan 18 Parpol Lulus Verifikasi Administrasi, Hanya 9 Parpol Non PT Ikuti Verifikasi Faktual

Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

9 parpol (lolos parliamentary treshold), boleh menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Sedang, 8 parpol non-parlemen dan parpol baru diharuskan untuk mengikuti undian. (jejakrekam)

Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.