Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Mobil Di Tabalong Berhasil Diringkus Di Jambi

0

SETELAH sempat kabur keluar pulau Kalimantan, pelaku penggelapan berinisial BS (45 tahun) akhirnya berhasil diringkus anggota jajaran Kepolisian Tabalong.

DIDUGA telah menggelapkan satu unit mobil milik warga Desa Kapar, Kecamata Murung Pudak, Tabalong dan setelah uangnya habis untuk berfoya-foya, BS melarikan diri.

Wakapolres Tabalong Kompol Susilo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai tukang parkir yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong. “Pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong di Sumber Sari, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Minggu (27/11/2022) lalu,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/11/2022).

BACA: Gelar Operasi 12 Hari, Polisi Ungkap Delapan Kasus Curanmor dan Penggelapan di Tabalong

Dalam upaya penangkapan, Polres Tabalong berkoordinasi dengan Polda Jambi dan polres setempat dalam melakukan penangkapannya. “Rekan-rekan Reskrim Tabalong baru kembali tadi malam dan langsung membawa tersangkanya,” ujarnya.

Penggelapan mobil ini sendiri berawal ketika BS menyewa satu unit mobil milik korban MS (38 tahun) selama empat hari. Beberapa hari setelah, itu BS menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang sebesar Rp 40 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan bahwa hasil penggelapan BS uangnya untuk pembayaran hutang dan berjudi. “Untuk meyakinkan penggadai, tersangka mengatakan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang tidak bermasalah dan dalam keadaan aman,” ujarnya.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Mobil Rental, IRT Pembataan Diamankan Polisi

Setelah mendapatkan uang hasil dari gadai mobil tersebut, BS menggunakan uang tersebut untuk bermain judi di Tamiang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dengan harapan menang dan uang bertambah banyak sehingga bisa membayar hutang-hutangnya.

“Namun tersangka kalah bermain judi, hingga uang habis dan kemudian melarikan diri keluar wilayah Tabalong,” beber Galih.

Tidak hanya itu, BS ini sudah berulang kali melakukan penggelepan, dan pada kasus ini BS berhasil melarikan diri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.