Satresnarkoba Polres Banjar Tangkap Pria Pengedar Sabu

0

SATUAN Reserse narkotika dan obat-obatan berbahaya, Kepolisian Resort Banjar berhasil menangkap pria yang terlibat dalam satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan menyita sejumlah barang bukti, Selasa (29/11/2022).

MENURUT Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Ferry Kurniawan Goenadi, tersangka yang diringkus di jalan Sekumpul Ujung, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Banjar. “Anggota bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kerap di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli sabu-sabu,” ungkapnya.

BACA: Miliki Paket Sabu, Dua Orang Kakak Beradik Diamankan Satresnarkoba Polres Banjar

Anggota Satresnarkoba Polres Banjar saat melakukan penyelidikan menyakini bahwa memang betul informasi itu, kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut telah diamankan pelaku MS (49 tahun) dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket yang disimpan di dalam tas kecil dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000, timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.