Ada Cafe dengan DJ, Pemkot Banjarbaru Layangkan Surat Peringatan Pertama

0

BEREDAR video sebuah kafe di Banjarbaru adakan acara musik menggunakan Disc Joke (DJ), Sabtu (19/11/2022) kemarin. Akibatnya kafe tersebut mendapat surat peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota Banjarbaru karena dianggap melanggar Perwali No 80 tahun 2016.

PEMERINTAH Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru sudah memberikan teguran kepada kafe tersebut.

Kapala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru Kurnia Wahyudiana menyampaikan perihal adanya kafe yang menggelar acara musik dengan mengadakan musik DJ, pihaknya sudah mendatangi kafe yang bersangkutan.

BACA : Walikota Banjarbaru Ancam Cabut Izin Cafe D’Legend

“Terpaksa, kafe itu kita berikan SP 1 karena melanggar Perwali,” jelasnya, Senin (21/11/2022).

Sementara itu pemilik salah satu kafe di Banjarbaru yang viral di media sosial, hingga mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 akibat mengadakan acara musik dengan iringin musik Disc Jockey (DJ), mengaku pihaknya mengantongi Izin Keramaian dari kepolisian setempat.

Saat dikonfirmasi perihal ini ke Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membenarkan bahwa pihaknya melalui Polsek setempat menerbitkan Surat Izin Keramaian kepada salah satu kafe yang belakangan viral tersebut.

“Ada izin, tapi tidak sesuai izin pelaksanaannya,” ujar AKP Tajudin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (23/11/2022).

BACA JUGA : Langgar Perda Dan Perwali Banjarbaru, Cafe NV Lounge Diberi Peringatan

Bahkan, lanjut AKP Tajudin, Polres Banjarbaru melalui Polsek Banjarbaru Utara selaku penerbit Izin Keramaian, telah memanggil pihak kafe yang viral karena adakan acara musik dengan iringan DJ.

“Pihak Polsek telah memanggil pihak kafe, dalam pelaksanaan tersebut, izin sesuai dengan yang izin diminta, tapi disalahgunakan izin dari polisi. Jadi oleh Polsek, izin yang diberikan dicabut,” ungkapnya.

Sekadar informasi, pemilik salah satu kafe di Kota Banjarbaru yang sebelumnya viral akibat mengadakan acara musik DJ, Adit mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi izin keramaian dari kepolisan setempat.

“Ada izin keramaian dari kepolisian. Tapi kami bikinnya itu di Polsek. Jadi kita habis dari RT, lalu ke Kelurahan, baru habis itu ke Polsek, dan sudah keluar juga (izin Keramaian dari Polsek),” katanya Selasa (22/11/2022).

Adit mengaku, dirinya selaku pemilik kafe tersebut baru mengetahui bahwa ada Perwali yang melarang adanya musik DJ, setelah selesai berlangsungnya acara.

“Pas izinnya sudah ada, dan selesai acara baru kami mengetahui bahwa ada Perwali yang tidak mengizinkan musik DJ,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika dari awal mengetahui bahwa ada Perwali yang melarang hal tersebut, maka pihaknya pun jelas tidak akan melaksanakan acara musik dengan DJ.

“Kalau dari awal kami tahu ada Perwali mengenai larangan musik DJ itu, kami tidak bakal melaksanakan acara itu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.