SDN Bawahan Selan 6 Terancam Ambruk Akibat Tambang Batubara, Walhi Kalsel Desak Diusut Tuntas

0

DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab terancam ambruknya bangunan SDN Bawahan Selan 6.

FASILITAS pendidikan tingkat dasar ini diduga terancam ambruk akibat dampak aktivitas pertambangan batubara di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Eksplorasi batubara di wilayah PTPN XIII Danau Salak justru berada berdekatan dengan lokasi SDN Bawahan Selan 6.

“Kasus terancam ambruknya bangunan SDN Bawahan Selan 6 ini patut segera diusut secara hukum. Apalagi, di kawasan itu masih ada aktivitas pertambangan batubara yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012,” ucap Kisworo Dwi Cahyono kepada awak media, Minggu (20/11/2022).

BACA : Aktifitas Tambang Terlalu Dekat, SDN Bawahan Selan 6 Mataraman Terancam Ambruk

Dalam belied Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka batubara, Kisworo mengatakan sangat jelas diatur bahwa jarak tepi lubang galiang paling sedikit 500 meter dari pemukiman.

“Apalagi aktivitas pertambangan batubara itu juga terjadi di kawasan milik PTPN XIII Danau Salak itu yang termasuk di dalamnya keberadaan bangunan SDN Bawahan Selan 6,” tegas aktivis lingkungan berambut gondrong ini.

BACA JUGA : Sikapi SDN Bawahan Selan 6 Terancam Ambruk, Disdik Kabupaten Banjar Siapkan 2 Opsi

Menurut Kisworo, apa yang terjadi di Desa Bawahan Selan, Mataraman, Kabupaten Banjar itu merupakan kejahatan luar biasa, karena telah mengganggu hak dasar warga untuk pendidikan yang layak dijamin konstitusi.

“Karenanya perlu diusut izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Selama pengusutan itu, maka produksi harus dihentikan,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Kiss ini.

BACA JUGA : Kunker ke Polres HSU, Kapolda Kalsel Perintahkan Tindak Aktivitas Galian C dan Tambang Ilegal

Dia mendesak agar Kapolda Kalsel, Gubernur Kalsel dan Bupati Banjar segera turun tangan dalam mengusut dan menyikapi insiden terancam ambruknya bangunan SDN Bawahan Selan 6.

“Penegakan hukum harus dilakukan terhadap perusahaan tambang batubara yang menjadi penyebabnya. Tidak perduli perusahaan tambang batu bara tersebut legal apalagi ilegal. Segera lakukan audit terhadap perusahaan tambang, pejabat pemberi izin penyusun amdal dan lainnya,” tegas sarjana hukum lulusan STIH Sultan Adam ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.