Aktifitas Tambang Terlalu Dekat, SDN Bawahan Selan 6 Mataraman Terancam Ambruk

0

SEKOLAH Dasar Negri (SDN) Bawahan Selan 6 Kecamatan Mataraman terancam ambruk, dikarenakan berdekatan dengan tambang batubara milik CV Perintis Bara Bersaudara.

JARAK tambang dengan SDN Bawahan Selan tersebut hanya terpaut 10 meter saja, sehingga hal tersebut bisa saja dapat membahayakan para pelajar.

Sementara, dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 1827 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik menyebutkan, pemegang IUP diwajibkan mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum dan perkebunan. Dengan jarak yang disepakati tidak kurang dari 100 meter.

BACA: Kasus Longsor Berulang, Walhi Ungkap 456 Ribu Meter Jalan Nasional di Kalsel Dikepung Izin Tambang

Oleh karena itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar Mursal menyebut, kegiatan tersebut bukan illegal mining. Karena masuk dikonsesi milik CV Perintis Bara Bersaudara.

“Tapi kami telah menyurati pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar sesuai dengan kaedah pertambangan yang baik dan benar, dan akan melakukan tindakan, lalu kami juga sudan melakukan pemantauan,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Mursal mengakui, saat ini masih belum ada tindakan dan pihaknya masih ragu karena kewenangan pertambangan masuk ke Kementirian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

BACA JUGA: HST Belum Aman dari Cengkeraman Tambang, Ini 9 Tuntutan Gembuk dan Aliansi #SaveMeratus

“Namun beberapa hari lalu kami telah melakukan konsuktasi ke kementrian, terkait kewenangan terhadap pelanggaran lingkungan. Kami mendapatkan informasi jika dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh kabupaten, kewenangan tersebut di kabupaten, dan untuk yang dikeluarkan kementrian ada di kementrian,” jelasnya.

Lalu dirinya menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya kepada CV Perintis Bara Bersaudara, berkaitan dengan melakukan kegiatan pertambangan yang berdekatan dengan fasilitas umum, yang membahayakan baik itu dari infrastruktur atau masyarakat.

“Lebih baik ditutup kembali dan melakukan penanaman agar tidak membahayakan infrasuktur dan masyarakat sekitar lagi,” ucap Mursal.

BACA LAGI: Kerusakan 23 Rumah Akibat Aktivitas Pertambangan Di Satui Barat, APPLK Laporkan Ke Menkopolkam

Sementara itu, Kasi Penanganan Hukum Lingkungan DPRKPLH Banjar Iman Syafrizal mengatakan, kegiatan pertambangan di daerah tersebut ada kelalaian. “Pihak pelaksana CV Perintis Bara Bersaudara di lapangan kemungkinan belum mengkaji. Sehingga bisa berdekatan dengan SDN Bawahan Selan 6. Mereka kurang cermat, biasanya karena target produksi, jadi lalai akan hal ini,” terangnya.

Terkait dengan penanganan hukum Iman Syafrizal menjelaskan, harus mengakibatkan pencemaran dan ada korban maka akan ada tindakan pidana. Namun saat ini belum ada, jadi pihaknya akan lebih mengutamakan pembinaan.

“Jadi undang-undang lingkungan hidup itu, ketika menyangkut korban dan harta benda itu, baru ada tindakan pidana,” tutupnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/cv-perintis-bara-bersaudara/
Penulis Syahminan
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.