Berkas Dugaan Korupsi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan

0

BERKAS dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016 berinisial AM, dilimpahkan kepada kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Rabu (9/11/2022) 

UNIT Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu melimpahkan berkas tersebut bersama pengiriman tsk dan barbuknya. 

BACA JUGA: Mantan Kadis ESDM Tanbu Pastikan Mardani Tak Terima Gratifikasi Kasus Pengalihan Izin Tambang

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP HI. Made Rasa, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

Dugaan kerugian negara tersebut, ditaksir oleh perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu sebesar Rp. 215.568.158,-, terkait penyalahgunaan dana desa TA 2016 terhadap pembangunan jalan di RT 02 Desa Barugelang. 

 “JPU yang menerima berkas perkaranya, adalah Kasi Pidsus Yopi SH dan Hanindya SH,” imbuhnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.