Bukan Pasutri Terjaring Razia Satpol PP Tanbu

0

SEBANYAK 5 pasangan bukan pasangan suami isteri (pasutri) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (8/11/2022) malam.

“KITA tegakkan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Jadi Satpol PP menjaring lima pasutri di kamar hotel dan di sebuah warung,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang.

Penegakan Perda dimulai pukul 11.00 Wita, dan menjaring satu pasangan bukan pasutri di sebuah warung kopi, kemudian interogasi petugas Satpol PP.

BACA JUGA: Razia Prokes Satpol PP Tanbu, Pedagang dan Pembeli Pasar Pagatan Jadi Sasaran

Usai dari warung kopi, petugas kemudian bergerak menuju sebuah hotel. Tepat pukul 12.45 Wita hingga pukul 14.07 Wita, dengan melakukan pemeriksaan tamu di hotel tersebut. Hasilnya 8 bukan pasutri pun dari empat kamar terjaring razia petugas.

“Bukan pasutri yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk pemeriksaan, serta diambil sampel darah oleh petugas Komisi Penanggulangan Aids (KPAI) Kabupaten Tanah Bumbu,” tuturnya.

Personil yang diturunkan dalam penegakan Perda tersebut, terdiri Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, serta 11 personil PPUD, dan 1 personil Trantibum. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.