Kunjungi Tabalong, Kejati Resmikan Tiga Rumah Restorative Justice di Tiga Desa

0

KINI Kabupaten Tabalong memiliki rumah Restorative Justice yang berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimasyarakat tanpa berakhir hukuman penjara.

TIGA rumah Restorative Justice ini berada di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara dan Desa Garunggung Kecamatan Tannjung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banjarmasin, Mukri mengatakan keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan lambang keadilan dari kejaksaan untuk masyarakat.

“Rumah Resorative Justice ini merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh Kejaksaan dari tingkat pusat hingga daerah,” ujarnya saat usai meresmikan rumah Restorative Justive di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (3/11).

Menurut Kejati, hadirnya rumah Restirative Justice ini berawal dari  Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat.

Dengan adanya rumah Restorative Justice, perkara-perkara yang dapat dihentikan prosesnya dapat diselesaikan di rumah Restorative Jistice ini.

Mukri mengatakan tidak semua kasus dapat diselesaikan di rumah Restirative Justice, namun ada persyaratan-persyaratan tertentu yang terpenuhi didalamnya.

” Untuk persyaratannya, kasus tersebut ancaman hukumannya dibawah atai tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2, 5 juta,” bebernya.

Tidak hanya, dalam kasus tersebut pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.

“Yang paling dalam kasus ini sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, namun jika syarat itu tidak terpenuhi, maka kasusnya tidak bisa dilakukan Restorative Justice,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya rumah Restorative Justice ini, dapat memberikan wadah bagi pelaku kejahatan dan korban kejahatan untuk memyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.

Sementara, Bupati Tabalong, H Anang Syalhfiani mengatakan adanya program rumah Restorative Justice ini bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat agar tidak selalu berujung penjara.

”Melalui rumah Restorative Justice ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Bupati Anang.

Rumah Restorative Justice ini sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat.

“Rumah Restirative Justice ini dapat menjadi pembelajaran untuk masyarakat dalam memahami permalasahan hukum yang ada,” bebernya.

Dalam kesempatan ini ,Anang sangat berterimakasih kepada Kejati Banjarmasin dan Kejari Tabalong yang memberi inivasi penyelesaian masalah hukum bagi masyarakat.

Karena Rumah Restorative Justice ini merupakan bentuk hadirnya negara untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang tejadi di masyarakat.

Sehingga bisa melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan dan musyawarah, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan.

Peresmian rumah Restorative Justice ini dilakukan oleh Kejati Mukri yang didampingi Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Kapolres Tabalong, Dandim 1008 Tabalong, Ketua Pengadilan Negeri Tabalong.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.