Nama Dewas LPPL Abdi Persada Dipertanyakan, Rekomendasi DPRD Kalsel Diabaikan

0

SAAT ini nama-nama Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Abdi Persada sudah keluar, yang di tanda tangani Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

DALAM lampiran keputusan Gubernur Kalsel nomor: 188.44/0720/KUM/2022 tentang Penetapan Dewas Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada, masa jabatan periode tahun 2022-2027 itu, mencantumkan 6 nama. Dari proses seleksi, yang lulus sebanyak 3 orang dan sisanya 3 orang adalah PAW.

Adapun nama-nama yang lulus dan berhak sebagai Dewas LPPL periode 2022-2027 yakni, Anisyah, Hj Novita Tyasti Setyanti dan Arif Rahman Hakim. Sedangkan 3 orang disebut sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Irwansyah, H AH Rijani dan Abdul Hamid.

Dengan adanya keputusan gubernur tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kalsel tidak berfungsi dan terkesan diabaikan.

BACA: Nama Dewas LPPL Abdi Persada Belum Keluar, DPRD : Hasil Sudah Kami Sampaikan ke Diskominfo Kalsel

Informasi yang diterima jejakrekam.com, berdasarkan daftar hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas LPPL Radio Abdi Persada Periode 2022-2027, nomor: 160.43/097/DPRD, yang mencantumkan dengan hasil ranking perolehan nilai dengan nama sebagai berikut:

  • Irwansyah memperoleh nilai 84,44 peringkat 1,
  • Abdul Hamid memperoleh nilai 83,13 di peringkat ke 2, dan
  • Arif Rahman Hakim memperoleh nilai 82,78 duduk di peringkat 3
  • H AH Rijani memperoleh nilai 82,22 (PAW), duduk di peringkat 4
  • Anisyah memperoleh nilai 76,67 (PAW) duduk peringkat 5, dan
  • Hj Novita Tyasti hanya memperoleh nilai 76,67 (PAW) peringkat 6

Sangat jelas perbedaan antara rekomendasi hasil seleksi yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kalsel dengan SK Gubernur Kalsel. 2 Orang yang nyatakan berhak sebagai Dewas LPPL Abdi Persada, kenyataanya di SK Gubernur Kalsel di letakan sebagai PAW.

Kepala Dinas Komimfo Provinsi Kalsel M Muslim saat dikonfirmasi berdalih, bahwa itu sudah sesuai dengan prosedur. “Itu yang sudah disampaikan oleh gubernur sesuai ranking, itu sudah keputusan gubernur. Intinya keputusan yang sudah diputuskan, itulah yang diambil gubernur terkait itu,” ujarnya singkat.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.