Ingatkan Kewenangan di UU Pemilu, 15 Panwascam Banjarbaru Dibekali Sebelum Bertugas Pengawasan

0

RODA pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung di Kota Banjarbaru ini makin dipertajam, dengan dilantiknya 15 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

DARI 15 Panwascam se-Kota Banjarbaru ini, masing-masing kecamatan ditempatkan tiga personel. Yakni di Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru Utara, Cempaka, Landasan Ulin dan Liang Anggang.

Prosesi pelantikan 15 Panwascam ini langsung dilakoni Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin di Aula Gawi Sabarataan, Banjarbaru dengan mengucapkan sumpah janji, Jumat (28/10/2022).

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar menuturkan dari 15 personel Panwsacam ini akan ditempatkan masing-masing di lima kecamatan.

BACA : Diadukan TKD ke DKPP, Bawaslu Kalsel Siap Advokasi Bawaslu Banjarbaru

“Mereka akan bertugas di kecamatan masing-masing dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Efektif bertugas sejak dilantik hari ini,” kata Dahtiar.

Sebelum diterjunkan ke lapangan, Dahtiar mengatakan para Panwascam ini telah mendapat pembekalan terlebih dulu. Dia menegaskan semua kecamatan di Banjarbaru akan diawasi sebaik-baiknya selama tahapan Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA : Bergaji Rp 1,5 Hingga Rp 1,8 Juta Per Bulan, Bawaslu Kota Banjarmasin Cari 15 Panwascam Di Pemilu 2024

Menurutnya, Panwacam memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Pasal 105, Pasal 106 dan Pasal 107  UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Termasuk, menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran di tingkat kecamatan,” tandas Dahtiar.

Sementara itu, Panwaslcam Lianganggang Muhammad Hamidy menyampaikan langkah selanjutnya adalah menggelar rapat pleno menentukan ketua dan divisi-divisi.

BACA JUGA : Mudah Terdeteksi, Panwascam di Banjarmasin Dibekali Pelaporan Pengawasan Online

“Kami juga akan upgrade pengetahuan terlebih dahulu karena kebijakan pemilu dari tahun ke tahun berbeda. Untuk tahun ini perbedaan di tugas, tanggung jawab wewenangnya. Sebelumnya hanya mengawasi sekarang ada penindakan tergantung peraturan UU berlaku,” imbuh Hamidy.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.