Setahun #BeraniJujurPecat, IM57+ dan AJI Luncurkan Buku ‘Perlawanan Sehormat-hormatnya’

0

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Indonesia Memanggil (IM)57+ meluncurkan buku berjudul “Perlawanan Sehormat-hormatnya, Cerita Pegawai KPK Disingkirkan dari Pemberantasan Korupsi”.

BUKU itu memuat 25 tulisan yang ditulis oleh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasar kesaksian dan pengalaman selama bekerja di lembaga antirasuah.

Buku itu menjadi gambaran bagaimana para pegawai yang telah berjasa dalam pemberantasan korupsi melihat berbagai sudut pandang tentang komisi antirasuah. Ada yang menceritakan kasus-kasus besar yang muncul ke publik, pengalaman pribadi selama bekerja belasan hingga puluhan tahun di KPK, pengalaman masa kecil, maupun cerita perubahan status dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA : Gelar Rekrutmen Terbuka, AJI Biro Banjarmasin Jaring Belasan Jurnalis dari Beragam Media

Catatan yang dihimpun ini juga menggambarkan bagaimana mantan pegawai disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Satu per satu para pegawai menceritakan keganjilan tes tersebut. Catatan tentang TWK kian menguatkan praktik terstruktur yang sengaja dilakukan untuk mendepak pegawai yang memiliki komitmen dan perjuangan memberantas korupsi. 

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto menyampaikan inisiatif pembuatan buku  tidak terlepas dari upaya AJI Jakarta untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi. Selain itu, beber dia, buku itu juga ditasbihkan untuk mendokumentasikan pengalaman mantan pegawai KPK yang disingkirkan dengan cara yang sistematis dan keji.

BACA JUGA : Kalangan Jurnalis Butuh Pelatihan soal Gender dan Kekerasan Seksual

“Buku ini menjadi pengingat bahwa berani jujur itu seharusnya dicap hebat, bukan malah dipecat. Eks-KPK yang disingkirkan ini menunjukkan pada kita semua bahwa kerja yang berpihak pada kepentingan publik itu penuh risiko, tetapi itu tetap layak dan harus dilakukan,”  ujar Afwan Purwanto dari keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Afwan juga mendorong agar jurnalis terlibat aktif dalam membongkar kasus-kasus korupsi dengan pendekatan jurnalisme. Menurutnya, saat KPK dalam  kondisi yang sulit menindak tegas koruptor, maka jurnalis harus mengambil peran dengan mengabarkan praktik korupsi kepada publik.

BACA JUGA : Puluhan Jurnalis Banjarmasin Turun ke Jalan, Tuntut Penyelesaian Kasus Kekerasan Wartawan Tempo

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dengan cara mengawasi para penguasa dan melaporkan pada publik jika mereka menyalahgunakan kewenangannya,“ ujar Afwan.

Sementara, Ketua IM57+ Mochamad Praswad Nugraha menyampaikan peluncuran buku merupakan rangkaian kegiatan peringatan satu tahun IM57+ disingkirkan dari Gedung Merah Putih-sebutan lain dari Gedung KPK.

BACA JUGA : KPK Sebut Potensi Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi

Peringatan itu sekaligus menandakan perjuangan untuk menyuarakan kebenaran dan penegakan antikorupsi tidak akan pernah usai.

“Dies natalis ini kami lakukan tiap tahun sebagai bentuk tindakan #MenolakLupa, bahwa masyarakat dan kami, IM57+, merupakan satu kesatuan, bagian dari para pejuang pemberantasan korupsi yang ada di republik ini. Buku ini akan menjadi semacam potret perjalanan kami di KPK dari pengalaman partikular setiap orang. Mereka memiliki keunikan dari pengalaman masing-masing,” ujar Praswad.

BACA JUGA : Akademisi, Mahasiswa dan Jurnalis di Banjarmasin Tolak Revisi UU KPK

Mantan penyidik kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 itu mengungkapkan, buku yang ditulis adalah potongan sejarah untuk dibaca publik. Proses pembuatan buku membutuhkan waktu hampir setahun. Prosesnya mulai dari melakukan diskusi, pendampingan penulis oleh pengurus AJI Jakarta, hingga finalisasi akhir.

Penyerahan Nanang Proyono Awards kepada keluarga masing-masing di Jakarta. (Foto AJI Jakarta)

“Semoga buku ini bisa menunjukkan sisi lain yang belum tersampaikan dari tragedi penyingkiran melalui TWK,” beber Praswad.

Dalam Dies Natalis tersebut, IM57+ juga memberikan penghargaan Nanang Priyono Awards. Nanang Priyono adalah pegawai yang ikut disingkirkan dalam proses TWK. Ia meninggal dunia lantaran sakit usai menjadi salah satu orang yang masuk daftar tidak lolos TWK.

BACA JUGA : Bedah Sengkarut KPK, AJI Biro Banjarmasin Putar Dokumenter The EndGame

IM57+ berharap penghargaan itu dapat memunculkan letupan-letupan semangat pemberantasan korupsi. ”Pemberian penghargaan ini kami jadikan monumen perlawanan dan pengingat bagi seluruh anak cucu kami nanti bahwa orang tuanya pernah dizalimi dan disingkirkan karena memberantas korupsi,” ujarnya.

Ada lima orang yang mendapatkan penghargaan Nanang Priyono Awards. Mereka  adalah Alm. Muhammad Yusuf Kardawi, Alm. Immawan Randi, Alm. Maulana Suryadi, Alm. Akbar Alamsyah, dan Alm. Bagus Putra Mahendra.

BACA JUGA : Demi Stabilitas Nasional, Pakar Politik Uniska Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mereka dinilai sebagai pahlawan dalam gerakan #ReformasiDikorupsi pada 2019 karena meninggal dunia saat memperjuangkan demokrasi dan pengebirian KPK. Penghargaan diterima oleh masing-masing keluarga.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.